
Pantau - Aliansi Kredit Karbon dan Biodiversitas Indonesia (ICBA) menggandeng Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk mengembangkan program karbon hutan berbasis yurisdiksi guna memperkuat perlindungan hutan, mengurangi emisi gas rumah kaca, dan membuka peluang pendanaan iklim internasional.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara ICBA dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebagai langkah awal pengembangan program karbon yang terintegrasi.
Ketua Umum ICBA Rob Raffael Kardinal mengatakan pengembangan karbon hutan tidak hanya berorientasi pada penerbitan kredit karbon, tetapi juga menciptakan manfaat ekonomi jangka panjang dari kegiatan pelestarian lingkungan.
"Tujuan kami bukan semata-mata menghasilkan kredit karbon, tetapi membangun mekanisme jangka panjang yang mampu memberikan nilai ekonomi terhadap upaya perlindungan hutan," ucap Rob dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Program tersebut juga diarahkan untuk memperkuat keterlibatan masyarakat adat dan masyarakat lokal dalam menjaga kelestarian hutan.
ICBA dan Pemprov Maluku Utara Teken Kerja Sama Karbon Hutan
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Ketua Umum ICBA Rob Raffael Kardinal bersama Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin A. Kadir dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara Basyuni Thahir.
Kerja sama ini menjadi langkah awal dalam membangun kerangka pengembangan karbon hutan berbasis yurisdiksi di Maluku Utara.
Rob menilai Maluku Utara memiliki potensi besar untuk mengembangkan program pelestarian hutan yang berjalan seiring dengan pembangunan ekonomi.
Menurut dia, kekayaan hutan tropis dan keanekaragaman hayati di provinsi tersebut dapat mendukung pengembangan program karbon yang berkelanjutan.
"Melalui kerja sama ini, kami ingin mendukung Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam membangun kerangka pengembangan karbon yurisdiksi yang kredibel sehingga mampu menarik pendanaan iklim internasional sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat," katanya.
Maluku Utara Miliki Potensi Karbon dan Keanekaragaman Hayati
Maluku Utara memiliki kawasan hutan tropis yang luas dengan kekayaan keanekaragaman hayati yang tinggi.
Sebagian ekosistem penting di wilayah tersebut berada dalam kawasan biogeografi Wallacea yang memiliki karakteristik keanekaragaman hayati tersendiri.
Potensi tersebut menjadi dasar bagi pengembangan program konservasi hutan, pengurangan emisi gas rumah kaca, dan solusi iklim berbasis alam.
Melalui kemitraan ini, ICBA dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan menjajaki pengembangan program Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (REDD+) berbasis yurisdiksi.
Program tersebut juga mencakup kajian potensi penerapan standar Architecture for REDD+ Transactions – The REDD+ Environmental Excellence Standard (ART TREES).
Standar tersebut menjadi salah satu opsi yang akan dikaji dalam pengembangan program pengurangan emisi dari sektor kehutanan.
Program Karbon Berbasis Yurisdiksi Libatkan Wilayah Lebih Luas
Pendekatan karbon berbasis yurisdiksi memiliki cakupan pengelolaan yang berbeda dibandingkan proyek karbon konvensional.
Proyek karbon konvensional umumnya dikembangkan pada tingkat tapak atau wilayah konsesi tertentu.
Sementara itu, pendekatan REDD+ berbasis yurisdiksi memungkinkan pengelolaan pengurangan emisi dan perlindungan hutan dilakukan secara terkoordinasi dalam cakupan wilayah administratif yang lebih luas.
Pendekatan tersebut juga mencakup sistem pemantauan serta pengembangan mekanisme pendanaan iklim yang terintegrasi.
Melalui kerja sama ini, ICBA dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara berupaya memperkuat koordinasi kelembagaan dan melakukan identifikasi potensi karbon hutan.
Kedua pihak juga akan mengkaji kesiapan teknis dan regulasi untuk mendukung pengembangan program tersebut.
Langkah ini diharapkan membuka akses terhadap pendanaan iklim berbasis hasil atau results-based climate finance serta pasar karbon internasional.
Masyarakat Adat dan Lokal Jadi Prioritas Perlindungan Hutan
Selain pengurangan emisi, kerja sama ICBA dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara menempatkan keterlibatan masyarakat adat dan masyarakat lokal sebagai salah satu prioritas utama.
Keterlibatan masyarakat dinilai penting karena mereka memiliki peran dalam menjaga kelestarian ekosistem hutan dan keberlanjutan sumber daya alam.
Program yang dikembangkan diharapkan dapat memberikan manfaat lingkungan sekaligus membuka peluang ekonomi dari kegiatan perlindungan hutan.
Sebagai tindak lanjut, ICBA dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan melakukan koordinasi untuk menyiapkan berbagai tahapan pengembangan program karbon yurisdiksi.
Tahapan tersebut meliputi kajian teknis, pelibatan pemangku kepentingan, penguatan kelembagaan, serta penilaian kelayakan program.
Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan kesiapan pengembangan program karbon hutan berbasis yurisdiksi di Maluku Utara.
- Penulis :
- Aditya Yohan




