HOME  ⁄  Ekonomi

Kementerian ESDM Serahkan Lahan Eks Tambang MHU Seluas 137,1 Hektare Senilai Rp70,68 Miliar kepada Kopassus

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kementerian ESDM Serahkan Lahan Eks Tambang MHU Seluas 137,1 Hektare Senilai Rp70,68 Miliar kepada Kopassus
Foto: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahkan alih status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) berupa 102 bidang tanah tersebut kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) c.q. Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Jumat 6/11/2026 (sumber: ESDM)

Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengalihkan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) berupa 102 bidang tanah eks tambang PT Multi Harapan Utama (MHU) seluas 137,1 hektare senilai Rp70,68 miliar kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk mendukung fasilitas dan operasional Grup 4 Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

Pengalihan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Rakhmawati, menyebut penyerahan aset tersebut sebagai bentuk kerja sama antarlembaga untuk mendukung kepentingan pertahanan nasional.

"Penyerahan ini merupakan bentuk sinergi antarkementerian dan lembaga dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara," ungkap Rakhmawati sebagaimana dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).

Lahan Eks Tambang MHU Senilai Rp70,68 Miliar Dialihkan untuk Kopassus

Aset yang diserahkan terdiri atas 102 bidang tanah dengan luas keseluruhan mencapai 1.371.227 meter persegi atau sekitar 137,1 hektare.

Seluruh bidang tanah tersebut berada di Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Lahan tersebut berasal dari kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Multi Harapan Utama, anak usaha MMS Group Indonesia (MMSGI).

Nilai perolehan keseluruhan aset mencapai Rp70,68 miliar dan sebelumnya tercatat sebagai BMN di lingkungan Kementerian ESDM.

Pengalihan status penggunaan aset kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia c.q. Kopassus telah memperoleh dasar hukum melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 260/MK/KN/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.

Penandatanganan BAST melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, serta PT Multi Harapan Utama.

Komandan Grup 4 Kopassus, Brigjen TNI Suharma Zunam, turut menghadiri kegiatan tersebut sebagai perwakilan institusi yang akan memanfaatkan aset.

Dengan ditandatanganinya BAST, status penggunaan seluruh bidang tanah tersebut secara resmi beralih dari Kementerian ESDM kepada Kementerian Pertahanan c.q. Kopassus.

Tanggung jawab penggunaan dan pemanfaatan aset selanjutnya berada pada pihak penerima sesuai tugas dan fungsi institusi pertahanan.

Lahan tersebut secara khusus akan dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan fasilitas dan kegiatan operasional Grup 4 Kopassus.

Kementerian ESDM Dorong Penguatan Fasilitas Pertahanan TNI

Rakhmawati menjelaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama sistem pertahanan negara membutuhkan dukungan berbagai pihak dalam menjalankan tugasnya.

"TNI sebagai alat pertahanan dan komponen utama sistem pertahanan negara dalam hal ini membutuhkan sinergi dan dukungan dari semua pihak, termasuk Kementerian ESDM," kata Rakhmawati.

Menurutnya, pengalihan aset tersebut diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara Kementerian ESDM dan Kementerian Pertahanan sekaligus mendukung kebutuhan operasional TNI.

Pemanfaatan lahan eks tambang untuk kepentingan pertahanan juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi BMN agar aset negara dapat memberikan manfaat di luar sektor energi dan sumber daya mineral.

Melalui kebijakan tersebut, aset yang sebelumnya berasal dari kegiatan pertambangan batubara dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan strategis nasional.

Kementerian ESDM berharap pengalihan aset dapat membantu penyediaan fasilitas dan sarana pendukung Grup 4 Kopassus serta memberikan manfaat bagi penguatan pertahanan dan keamanan Indonesia.

PT Multi Harapan Utama Lakukan Verifikasi Dokumen Aset

Sebelum proses serah terima dilaksanakan, PT Multi Harapan Utama bersama Kementerian ESDM melakukan penelusuran dan verifikasi dokumen perolehan tanah.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kelengkapan administrasi, kejelasan dokumen kepemilikan, serta ketertiban pengelolaan aset yang akan dialihkan.

Presiden Direktur PT Multi Harapan Utama, Kemal Djamil Siregar, menyampaikan bahwa keterlibatan perusahaan merupakan bagian dari tanggung jawab pengelolaan aset yang berasal dari kegiatan PKP2B.

Menurut Kemal, aset hasil kegiatan pertambangan harus dikelola secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa tanggung jawab perusahaan tidak hanya terbatas pada kegiatan operasional pertambangan, tetapi juga mencakup upaya memastikan aset yang dihasilkan dapat memberikan manfaat lebih luas bagi kepentingan nasional.

Kemal menilai aset pertambangan tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berpotensi memberikan manfaat strategis apabila dimanfaatkan secara optimal untuk kebutuhan negara.

"Kami berharap lahan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan, khususnya Grup 4 Kopassus," ujar Kemal.

Komandan Grup 4 Kopassus Apresiasi Kolaborasi Pengalihan Aset

Komandan Grup 4 Kopassus, Brigjen TNI Suharma Zunam, menyampaikan apresiasi terhadap keterlibatan PT Multi Harapan Utama dalam proses pengalihan lahan eks tambang tersebut.

Suharma menilai kerja sama antara perusahaan dan instansi pemerintah menjadi bentuk kolaborasi dalam mendukung kebutuhan fasilitas pertahanan nasional.

Ia berharap hubungan kerja sama tersebut dapat terus berlanjut dan tidak berhenti setelah proses serah terima aset selesai.

"Kami berharap kolaborasi seperti ini dapat terus terjalin dan memberikan manfaat nyata, khususnya dalam menunjang kebutuhan fasilitas serta mendukung pelaksanaan tugas Grup 4 Kopassus," kata Suharma.

Pengalihan 102 bidang tanah eks tambang MHU tersebut menjadi bagian dari optimalisasi pemanfaatan aset negara melalui kerja sama Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kopassus, dan PT Multi Harapan Utama.

Dengan luas sekitar 137,1 hektare dan nilai perolehan Rp70,68 miliar, lahan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung fasilitas, kegiatan operasional, dan penguatan kemampuan pertahanan negara.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026