
Pantau - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mengusut 12 kasus terkait kericuhan unjuk rasa di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, pada 28 Oktober 2026, dengan melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengawasi proses penegakan hukum.
Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut dilakukan secara tegas, objektif, dan transparan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam tindakan melanggar hukum.
Menurutnya, setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa membedakan latar belakang maupun statusnya.
"Siapapun orang di Indonesia yang melakukan perbuatan pelanggaran dan ada delik yang mengatur, itulah tindak pidana sehingga hukum wajib ditegakkan dengan benar, jujur, adil," kata Langgeng saat ditemui di Mapolda DIY, Sleman, Sabtu.
Polda DIY Tangani 12 Kasus Kericuhan dan Kepemilikan Senjata Tajam
Berdasarkan hasil penanganan pascakericuhan unjuk rasa di Malioboro, Polda DIY mencatat sebanyak 12 kasus masih menjalani proses hukum.
Sejumlah perkara tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana penyerangan terhadap aparat kepolisian saat berlangsungnya aksi unjuk rasa.
Polda DIY juga telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap perkara-perkara tersebut.
Selain dugaan penyerangan terhadap aparat, kepolisian menangani kasus kepemilikan senjata tajam yang melibatkan seseorang berinisial W.
Kasus tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial setelah muncul informasi mengenai seorang warga yang membawa senjata tajam di kawasan Malioboro.
Penanganan perkara kepemilikan senjata tajam itu dilakukan oleh Polresta Yogyakarta.
"Satu warga di Malioboro ditangani oleh Polresta Yogyakarta dengan membawa sajam, termasuk juga 12 (kasus) yang kami sudah koordinasi dengan kejaksaan, sudah mengarah kepada tindak pidana yaitu penyerangan terhadap aparat," ujarnya.
Kapolda DIY Tegaskan Anggota Polisi yang Terbukti Melanggar Hukum Akan Diproses
Langgeng menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya ditujukan kepada masyarakat yang diduga melakukan pelanggaran, tetapi juga berlaku terhadap anggota kepolisian apabila terbukti melakukan tindak pidana.
Polda DIY saat ini turut melakukan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang mengarah pada keterlibatan anggota Polri dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Proses penyidikan dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengumpulan fakta untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
"Saat ini juga dalam proses penyidikan. Olah TKP, penyidikan, dan ini mengarah pelakunya kepada anggota Polri dan ini pun kalau nanti terbukti, kita proses hukum," katanya.
Kapolda DIY menekankan bahwa tindakan kekerasan oleh masyarakat maupun aparat kepolisian tidak dapat dibenarkan apabila bertentangan dengan ketentuan hukum.
Menurutnya, seluruh anggota kepolisian wajib menjalankan tugas berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk menghindari penggunaan kekerasan dan tindakan berlebihan dalam menangani situasi di lapangan.
"Karena aksi kekerasan oleh aparat tidak boleh terjadi. Apalagi dengan tindakan, dengan kalimat ekstra (berlebihan) aja tuh enggak boleh," ujarnya.
Kompolnas dan Komnas HAM Dilibatkan untuk Awasi Penanganan Kasus
Untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan transparan, Polda DIY melibatkan lembaga pengawas internal maupun eksternal.
Pengawasan internal dilakukan melalui Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY yang bertugas memantau proses penanganan perkara.
Sementara itu, pengawasan eksternal melibatkan Kompolnas melalui Surat Nomor B/384/XI/RES.1.1./2026.
Polda DIY juga mengirimkan permohonan asistensi kepada Komnas HAM melalui Surat Nomor B/383/XI/RES.1.1./2026 tertanggal 6 November 2026.
Pelibatan kedua lembaga tersebut bertujuan memperkuat pengawasan terhadap proses penyidikan, termasuk dalam penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian.
Langkah tersebut juga dilakukan untuk memastikan setiap perkara ditangani sesuai ketentuan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Kapolda DIY kembali menegaskan bahwa seluruh pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran.
"Siapapun juga, sebagaimana saya sampaikan, tidak ada yang kebal hukum, termasuk anggota-anggota kami," katanya.
Polda DIY memastikan proses hukum terhadap 12 kasus kericuhan unjuk rasa Malioboro serta dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian terus berjalan dengan pengawasan internal dan eksternal.
- Penulis :
- Leon Weldrick




