
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan transformasi menuju ekonomi sirkuler (circular economy) berpotensi menciptakan 4,4 juta lapangan kerja baru di Indonesia hingga 2030 sekaligus memberikan tambahan produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp638 triliun.
Yassierli mengatakan peluang tersebut muncul seiring perubahan model industri dari ekonomi linear yang menghasilkan limbah menjadi ekonomi sirkuler yang mengoptimalkan penggunaan kembali bahan baku dan produk.
“Circular economy ini sebenarnya sudah lama kita dengar. Esensinya adalah bagaimana kita menghilangkan waste atau limbah melalui recycle, reuse atau intervensi terhadap materialnya sehingga limbah semakin kecil dan semakin sedikit. Ini menjadi peluang,” ujar Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/11/2026).
Menurutnya, pengembangan ekonomi sirkuler dapat membuka peluang usaha dan pekerjaan baru melalui pemanfaatan material yang sebelumnya menjadi limbah.
Lima Sektor Berpotensi Dorong Ekonomi Sirkuler
Yassierli menjelaskan Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan ekonomi sirkuler sebagai bagian dari transformasi industri nasional.
Pengembangan tersebut tidak hanya diarahkan untuk mengurangi limbah, tetapi juga menciptakan nilai tambah ekonomi melalui pengolahan dan penggunaan kembali material.
“Potensi tersebut terutama berada pada sektor pangan, plastik kemasan, elektronik, konstruksi dan tekstil,” ujar dia.
Kelima sektor tersebut dinilai memiliki peluang untuk mengembangkan kegiatan usaha yang memanfaatkan kembali bahan baku dan produk dalam proses produksi.
Menaker menekankan bahwa pemanfaatan peluang ekonomi sirkuler membutuhkan kolaborasi antara pelaku usaha dan tenaga ahli dari berbagai disiplin ilmu.
Kerja sama tersebut terutama diperlukan dalam pengembangan teknologi pengolahan material agar limbah dapat dimanfaatkan menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi.
Pekerjaan Hijau Harus Memenuhi Standar Kelayakan
Yassierli mengingatkan bahwa pengembangan ekonomi sirkuler tidak boleh hanya berfokus pada penciptaan usaha dan peningkatan jumlah lapangan kerja.
Menurutnya, pekerjaan yang mendukung pelestarian lingkungan juga harus memenuhi prinsip pekerjaan layak (decent work).
Prinsip tersebut mencakup pemberian upah yang wajar, perlindungan sosial, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
“Green jobs itu tidak hanya hijau, tetapi juga harus layak. Jangan sampai kita membangun ekosistem yang ramah lingkungan, tetapi pekerjaannya tidak terlindungi dan gajinya jauh di bawah upah minimum,” tegasnya.
Ia mencontohkan pekerja pemilah sampah yang selama ini banyak bekerja di sektor informal meskipun memiliki kontribusi penting dalam ekosistem ekonomi sirkuler.
Karena itu, pemerintah berupaya memperkuat pengakuan terhadap profesi pemilah sampah sekaligus meningkatkan keterampilan mereka dalam mengolah material menjadi produk bernilai tambah.
Pemerintah juga berupaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja yang terlibat dalam kegiatan ekonomi sirkuler.
Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja Jadi Prioritas
Yassierli menegaskan kesiapan sumber daya manusia menjadi faktor penting agar Indonesia mampu memanfaatkan peluang ekonomi sirkuler.
Menurutnya, perubahan model industri harus diikuti peningkatan keterampilan (upskilling) dan pelatihan ulang (reskilling) bagi tenaga kerja.
Langkah tersebut diperlukan agar pekerja memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri yang semakin mengutamakan efisiensi material dan pengurangan limbah.
“Kita harus menyiapkan tenaga kerja yang kompeten agar mampu mengambil peluang dari perubahan industri ini. Dan yang tidak kalah penting, kita berkewajiban melindungi mereka dari aspek kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan kerja dan jaminan sosial,” ujarnya.
Menaker menekankan bahwa penciptaan lapangan kerja melalui ekonomi sirkuler perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja.
- Penulis :
- Gerry Eka




