
Pantau.com - Bank Mandiri memberikan keringanan pembayaran utang kredit kepada debitur terdampak bencana gempa, tsunami dan likuefaksi pada 28 September 2018 yang ada di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala (Pasigala).
Kebijakan tersebut berupa penundaan pembayaran terhadap debitur yang terdampak bencana, mulai dari enam bulan hingga tiga tahun.
"Ada empati dari kami tentunya dari kesulitan yang saat ini mereka hadapi," kata Kepala Transaksi dan Konsumen Regional Bank Mandiri Regional X Sulawesi dan Maluku Noviandhika Sukanto di Universitas Tadulako, Palu, Kamis (17/10/2019).
Baca juga: Apa Bisa Pertumbuhan Ekonomi RI di Atas 5 Persen Meski Perang Dagang?
Ia menyebut berdasarkan data yang mereka peroleh ada sebanyak 11.000 debitur di wilayah Palu, Sigi, dan Donggala, yang dampak bencana alam gempa bumi, tsunami dan likuefaksi.
Noviandhika menerangkan kebijakan khusus yang diberikan itu tentunya berdasarkan kondisi dan realita yang dialami oleh para debitur terdampak bencana. Oleh karena itu, pihaknya masih terus terus melakukan penilaian dan kunjungan ke tempat kerja, tempat usaha, maupun tempat tinggal para debitur.
"Mereka kita berikan keringanan berupa ditunda pembayaran pokok dan bunganya sampai waktu tertentu, namun kita ikuti ketentuan itu," katanya.
Baca juga: Menko Darmin Jawab Keresahan Impor Sapi Australia
Sampai saat ini, dari 11.000 debitur yang terdampak, lanjutnya, 7.500 debitur sudah mengikuti program kebijakan khusus tersebut dan evaluasi terhadap kebijakan yang menyasar mereka juga terus dilakukan sejak enam bulan hingga satu tahun terakhir ini.
"Ada mekanisme penyelesaian hapus buku, bahkan sampai hapus tagih. Namun, balik lagi kita evaluasi dulu," tambahnya.
- Penulis :
- Nani Suherni