
Pantau.com - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi pekerjaan primadona di masyarakat. Kini pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah dibuka pada 11 November hingga 24 November 2019.
Untuk yang masih bingung atau tidak mengetahui mengenai proses CPNS, Pantau.com membagikan informasi pendaftaran sistem seleksi CPNS 2019.
Pertama, pelamar kudu mengakses website Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini untuk mengetahui informasi seputar pendaftaran CPNS 2019, dan kemudian pelamar dapat memilih menu SSCN di situs tersebut.
Kemudian buatlah akun, pilih menu registrasi untuk dapat mendaftar. Masukkan (Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK KK. Akun pelamar harus dilengkapi dengan data diri, seperti nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin.
Baca juga: Jumlah Pelamar CPNS 2019 Diprediksi 5,5 Juta
Untuk membuat akun, diperlukan email, password, dan pertanyaan pengamanan. Jangan lupa juga mengunggah pas foto. Pas foto pun harus berlatar belakang merah. Usai membuat akun, unduhlah Kartu Informasi Akun agar dapat mencetaknya.
Setelah membuat akun, pelamar dapat mengakses ke https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan. Demikian dikutip dari data BKN, Selasa (12/11/2019).
Untuk bisa mendaftar ke instansi yang diinginkan, pelamar harus mengunggah foto dirinya yang memegang KTP dan Kartu Informasi Akun. Usai itu, pelamar harus melengkapi data pribadi.
Kamudian, pilih instansi dan jenis formasi yang akan dilamar dengan pendidikan dan jabatan yang sesuai dengan pelamar. Pelamar harus mengunggah dokumen dan cek resume diri. Setelah selesai, cetaklah Kartu Pendaftaran SSCN 2019.
Baca juga: Pelamar CPNS, Hati-hati Banyak Penipuan
Tim Verifikasi Instansi akan segera memverifikasi dokumen para pelamar CPNS. Nantinya, pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi apabila mendapatkan Kartu Peserta Ujian. Kartu ini digunakan untuk proses seleksi selanjutnya.
Bagi yang tidak lulus seleksi administrasi, pelamar dapat mengajukan protes terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi. Protes pun harus diajukan maksimal 3 hari usai pengumuman keluar.
Kemudian, instansi akan melakukan verifikasi terhadap sanggahan pelamar. Instansi akan mengeluarkan pengumuman hasil sanggah makasimal 7 hari setelah sanggahan diterima.
Pelamar yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti tes seleksi di tahap berikutnya. Hasil seleksi akan diumumkan pada Maret 2020 oleh Panitia Seleksi CPNS 2019.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta