
Pantau - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo meneken surat terkait penghapusan jenis kepegawaian selain pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di semua instansi pemerintah, 31 Mei 2022. Tjahjo meminta instasi melakukan pemetaan pegawai non-ASN untuk diikutsertakan dalam seleksi CPNS dan PPPK.
"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-PNS," sebagaimana yang tertulis dalam surat dengan nomor B/18/M.SM.0203/2022.
Penghapusan ini dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP 17/2020 serta PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain dapat dilakukan melalui tenaga alih daya atau outsourcing.
"Seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," kata Tjahjo.
Tjahjo meminta instansi menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun calon PPPK sebelum 28 November 2023. Tjahjo akan menindak pejabat instansi setempat jika tidak mengindahkan keputusan ini.
"Bagi pejabat pembina kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah," pungkas Tjahjo.
"Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-PNS," sebagaimana yang tertulis dalam surat dengan nomor B/18/M.SM.0203/2022.
Penghapusan ini dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP 17/2020 serta PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain dapat dilakukan melalui tenaga alih daya atau outsourcing.
"Seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan," kata Tjahjo.
Tjahjo meminta instansi menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun calon PPPK sebelum 28 November 2023. Tjahjo akan menindak pejabat instansi setempat jika tidak mengindahkan keputusan ini.
"Bagi pejabat pembina kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah," pungkas Tjahjo.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi