HOME  ⁄  Nasional

Mekeng Minta Sinergi Lintas Kementerian untuk Selesaikan Persoalan Guru Honorer

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Mekeng Minta Sinergi Lintas Kementerian untuk Selesaikan Persoalan Guru Honorer
Foto: Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng dalam diskusi publik Implementasi Hak Konstitusional Warga Negara atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak di Tangerang Selatan, Banten, Senin 25/5/2026 (sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng menilai penyelesaian persoalan guru non-ASN atau guru honorer harus dilakukan secara serius melalui sinergi lintas kementerian dalam diskusi publik di Tangerang Selatan, Banten, Senin, 25 Mei 2026.

Mekeng mengatakan penyelesaian masalah guru honorer tidak dapat dibebankan hanya kepada satu kementerian karena persoalan tersebut melibatkan banyak aspek mulai dari pendidikan, keuangan, hingga tata kelola aparatur negara.

"Kami mengharapkan agar pemerintah benar-benar menyikapi isu guru honorer ini secara serius karena penyelesaian persoalan guru honorer tidak dapat dibebankan hanya pada satu kementerian saja," ungkap Mekeng.

Menurut Mekeng, sinergi diperlukan antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Empat Persoalan Utama Guru Honorer

Mekeng menyebut terdapat empat persoalan utama terkait tenaga pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN yang hingga kini belum terselesaikan secara optimal.

Permasalahan pertama, kata Mekeng, adalah paradoks antara besarnya anggaran pendidikan dan kesejahteraan guru honorer yang masih rendah di berbagai daerah.

"Mengapa anggaran pendidikan 20 persen belum mampu menyentuh kesejahteraan guru honorer, dosen, dan tenaga kependidikan lainnya secara signifikan? Ke mana alokasi anggaran tersebut jika gaji mereka di daerah besarannya hanya ratusan ribu rupiah per bulan?" kata Mekeng.

Permasalahan kedua berkaitan dengan dualisme status hukum guru honorer yang dinilai berada di antara status tenaga kerja dan tenaga pendidik.

Menurut Mekeng, kondisi tersebut menciptakan celah hukum sehingga perlindungan terhadap guru honorer belum maksimal baik dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang Guru dan Dosen.

Permasalahan ketiga berkaitan dengan otonomi daerah yang dinilai menimbulkan kesan saling lempar tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait pengangkatan serta penggajian PPPK.

"Adanya terkesan 'ping-pong' antara tanggung jawab pemerintah pusat Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, Kemenkeu, Kemendagri, dan KemenPANRB dengan pemerintah daerah terkait pengangkatan dan penggajian PPPK," ujar Mekeng.

Usulkan Langkah Konkret dan Kebijakan Afirmatif

Mekeng juga menyoroti skema seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK yang dinilai belum mempertimbangkan masa bakti guru honorer secara proporsional dibandingkan nilai tes kognitif.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Mekeng meminta pemerintah melalui Kemendikdasmen memberikan kebijakan afirmatif yang lebih nyata terkait penyelesaian status kepegawaian, peningkatan kesejahteraan, dan perlindungan profesi guru.

Ia juga mengusulkan sejumlah langkah konkret berupa penyusunan pusat data nasional guru honorer yang akurat, percepatan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, penetapan standar minimal gaji guru non-ASN, serta pemberian akses pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan kompetensi secara merata.

Diskusi publik tersebut mengangkat tema "Implementasi Hak Konstitusional Warga Negara atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak".

Sejumlah pejabat turut hadir dalam diskusi tersebut, di antaranya Brian Yuliarto, Atip Latipulhayat, Nunuk Suryani, perwakilan KemenPANRB, perwakilan Kemenkeu, dan perwakilan Kemendagri.

Penulis :
Shila Glorya