
Pantau.com - Kementerian Keuangan menyebutkan Indonesia akan melakukan negosiasi kembali untuk persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Korea Selatan dan Jepang yang ditargetkan dilakukan tahun 2020.
"Kami sudah merencanakan tahun 2020 ada negosiasi P3B Korea dan Jepang," kata Kepala Pusat Kebijakan Penerimaan Negara, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan dalam Dialog Kita di Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Baca juga: Karena Utang, Cadangan Devisa Indonesia Tertinggi Sepanjang Sejarah
Menurut dia, negosiasi P3B dilakukan untuk disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan standar perpajakan internasional.
Selain Korea Selatan dan Jepang, lanjut dia, Kemenkeu rencananya juga akan melakukan negosiasi P3B dengan negara-negara Eropa di antaranya Jerman dan Prancis.
"Korea pada April jika disepakati akan memberikan iklim investasi yang baik bagi Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Indonesia sudah memiliki P3B dengan 70 negara di dunia yang sudah berlaku efektif.
Baca juga: Akibat Faktor Teknis, Rupiah Melemah Rp13.640 per Dolar AS
Sementara itu, Direktur Perpajakan Internasional, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) John Liberty Hutagaol menambahkan P3B Indonesia yang berlaku saat ini dengan Jepang dilakukan tahun 1983 dan Korea Selatan pada rentang tahun 1983-1991.
Sebelumnya, Indonesia baru melakukan amandemen terbaru dengan Singapura terkait P3B setelah selama melalui lima kali perundingan.
Setelah sepakat amandemen, Indonesia akan meratifikasi perjanjian dengan Singapura itu yang ditargetkan tahun 2020-2021.
rn- Penulis :
- Kontributor TIH