Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Tepis Korupsi, Pertamina Hulu Indonesia Lakukan Sosialisasi Laporan LHKPN

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Tepis Korupsi, Pertamina Hulu Indonesia Lakukan Sosialisasi Laporan LHKPN

Pantau.com - PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) menyelenggarakan sosialisasi Laporan Harya Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Ruang udayana, Graha Elnusa, Jakarta, Kamis (20/2). Acara yang diinisiasi oleh fungsi Legal & Compliance ini dibuka oleh Direktur Utama PHI Bambang Manumayoso.

Di hadapan seluruh pekerja PHI dan perwakilan manajemen anak perusahaan PHI, Bambang Manumayoso menjelaskan sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai korupsi dan gratifikasi, menciptakan budaya anti korupsi, mewujudkan clean government dan good governance dalam diri seluruh pekerja Pertamina Group.

"Salah satu upaya agar PHI maksimal menjalankan clean government dan good governance adalah dengan melakukan pendaftaran dan pelaporan LHKPN," ujar Bambang seperti dikutip Pantau di laman resmi Pertamina, Senin 24 Februari 2020.

Baca juga: Wuih, Pertamina EP Bukukan 99,7 Juta Jam Kerja Selamat Selama 2019

Dalam kesempatan itu, Spesialis Pendaftaran & Pelaporan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Denny Setiyanto mengungkapkan, PHI sudah melaksanakan LHKPN untuk tahun pelaporan dengan baik. Hal ini terbukti dari penilaian yang diberikan kepada PHI, yaitu 100% tingkat kepatuhan dan 100% tingkat kepatuhan waktu.

“Artinya PHI sudah bisa menjadi tolak ukur pelaksanaan LHKPN dengan predikat terbaik di lingkungan Pertamina Group," tukas Denny.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada pekerja PHI agar segera melaporkan LHKPN. "Apabila ada yang ingin ditanyakan atau kurang dipahami, silakan menghubungi kami langsung," imbuh Denny.

Baca juga: Dear Pertamina... Ada Pesan Penting Nih dari Kadin Indonesia

Hal ini untuk mewujudkan capaian laporan LHKPN PHI tahun 2019 menghasilkan tingkat kepatuhan dan ketepatan waktu yang optimal.

"Semoga sebelum 31 Maret 2020, seluruh pekerja di lingkungan PHI dan anak perusahaan PHI yang sudah diwajibkan melaksanakan LHKPN dapat melakukan pelaporan dengan mengakses laman https://elhkpn.kpk.go.id/," pungkasnya.
Penulis :
Tatang Adhiwidharta