
Pantau.com - Kementerian Keuangan membentuk satuan tugas (task force) untuk memantau realisasi pemulihan ekonomi nasional (PEN) agar dana yang dialokasikan memberikan dampak bagi pertumbuhan dan pemulihan ekonomi dampak COVID-19.
“Kami ingin melihat realisasinya semaksimal mungkin, kalau bisa sampai 100 persen semua digunakan,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu.
Dalam pemulihan ekonomi nasional itu melibatkan kementerian dan lembaga hingga pemerintah daerah di berbagai sektor meliputi perbankan, padat karya hingga pariwisata.
Baca juga: Menkeu: Insentif bagi Tenaga Medis Sudah Cair Rp10,45 Miliar
Dengan adanya program ini, pemerintah melebarkan defisit APBN 2020 yang sebelumnya sebesar 5,07 persen sesuai Perpres No 54 tahun 2020 menjadi 6,34 persen.
Adapun besaran defisit dalam revisi Perpres No 54 tahun 2020 ini adalah Rp1.039,2 triliun, melonjak dibandingkan sebelumnya mencapai Rp852,9 triliun.
“Kami pantau realisasinya seperti apa dari minggu ke minggu, bulan ke bulan. Kami ingin pastikan bahwa program yang sudah dialokasikan dananya benar-benar berjalan,” katanya.
Baca juga: Presiden Ingatkan Pertumbuhan Ekonomi Jangan Sampai Minus
Pemerintah mengalokasikan biaya penanganan COVID-19 termasuk pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp677,20 triliun, sebesar Rp87,55 triliun di antaranya untuk kesehatan.
Sedangkan sisanya Rp589,65 triliun untuk perlindungan sosial Rp203,90 triliun, UMKM Rp123,46 triliun, insentif usaha Rp120,61 triliun, pembiayaan korporasi Rp44,57 triliun, hingga kementerian/lembaga dan pemda Rp97,11 triliun.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta