
Pantau.com - PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Energi Listrik Batam (ELB) teken perjanjian jual beli gas, demi mewujudkan ketahanan energi listrik dengan harga yang kompetititf.
"Dari perjanjian ini, diperhitungkan ada peningkatan pada produksi listrik di ELB menjadi 80 hingga 100 MW. Sebelumnya hanya setara kurang lebih 30 MW," kata Direktur Komersial PGN Faris Aziz, Jumat (28/8/2020).
Perjanjian jual beli gas ditandatangani Fariz Aziz dan Direktur Utama PT Energi Listrik Batam Danny Praditya. ELB merupakan Anak Usaha PT Medco Power Indonosia, salah satu IPP PLN Batam. ELB akan menyerap gas bumi dari PGN secara ramp up (meningkat), menyesuaikan dengan permintaan listrik.
Baca juga: Arcandra: Akuisisi Aset Dominion Energy Positif bagi PGN
Penyerapan gas diperkirakan mencapai 18 BBTUD dengan estimasi pembangkit sebesar 80-100 MW untuk berkontribusi memenuhi ketersediaan listrik di wilayah Batam melalui PLTG Tanjung Uncang. Sesuai ketentuan yang tertuang dalam lampiran Kepmen ESDM 91K/ 2020 gas yang disalurkan bersumber dari PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang (PHE JM).
Fariz menyampaikan perjanjian berlaku efektif hingga tahun 2024, fokus untuk menopang proyek Combine Cycle Power Plant (CCPP) ELB yang saat ini tengah dibangun, karena tujuan dari proyek adalah meningkatkan kapasitas pembangkit listrik.
Faris Aziz menyampaikan perjanjian itu juga bagian dari realisasi implementasi Kepmen ESDM 91K/2020. ELB sebagai mitra strategis pemerintah menjalankan operasinya sebagai power producer, berkesempatan mendapatkan manfaat dari harga gas yang khusus berdasarkan Kepmen ESDM tersebut.
Fariz berharap Kepmen ESDM 91K/2020 dapat menunjang optimasi operasi PT ELB, menurunkan biaya pokok produksi, sehingga akan meningkatkan serapan volume gas sehingga ketersediaan kelistrikan di Batam semakin andal.
Baca juga: PGN Grup Melayani Kebutuhan Gas Proyek RDMP Balongan
"Sebelum ini ELP merupakan pelanggan eksisting PGN. Namun alokasi gasnya masih melalui PLN Batam. Dari kesepakatan ini, menjadi peluang penting bagi PGN sebagai subholding gas dalam memperkuat layanan gas bumi pada sektor kelistrikan," kata dia.
Faris mengungkapkan alokasi gas bumi untuk pembangkit listrik sesuai Kepmen ESDM 91K/ 2020 sebesar ±315 BBTUD dengan estimasi kapasitas pembangkit ±1250 MW, untuk mendukung pembangkit listrik di Batam, Sumatera, dan Jawa Bagian Barat.
Dengan adanya penerapan harga baru yang lebih murah, diharapkan pemakaian gas di pembangkit-pembangkit listrik dapat meningkat. "PGN membuka kesempatan yang besar bagi semua sektor kelistrikan untuk menggunakan gas bumi, agar benefitnya dapat dirasakan secara nyata. Khususnya efisiensi pembiayaan, dapat menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap tambahan pasokan listrik, seiring dengan konsumsi listrik nasional yang terus meningkat," kata Fariz.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta