Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Sidang Perdana Korupsi Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Digelar 8 April 2026 di PN Jakarta Pusat

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Sidang Perdana Korupsi Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Digelar 8 April 2026 di PN Jakarta Pusat
Foto: Tersangka kasus korupsi jual beli gas Hendi Prio Santoso berjalan keluar usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 12/12/2025 (sumber: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Pantau - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso, pada Rabu, 8 April 2026.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas di PT PGN pada periode 2017-2021.

Ia mengungkapkan, "Sidang perdana akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa."

Selain Hendi Prio Santoso, terdakwa lain dalam perkara yang sama adalah Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy, Arso Sadewo Tjokrosoebroto.

Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut.

Majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani dengan hakim anggota Sunoto dan Mardiantos.

Kronologi Kasus dan Dugaan Kerugian Negara

Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan PT PGN Tahun 2017 pada 19 Desember 2016.

Dalam dokumen tersebut tidak terdapat rencana pembelian gas dari PT Inti Alasindo Energy.

Namun pada 2 November 2017 terjadi penandatanganan kerja sama antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy setelah melalui sejumlah tahapan.

Selanjutnya pada 9 November 2017, PT PGN melakukan pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.

Majelis hakim sebelumnya menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp246 miliar dengan asumsi kurs Rp16.400 per dolar AS.

Tersangka dan Vonis Terdahulu

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Hendi Prio Santoso sebagai tersangka pada 1 Oktober 2025 dan langsung menahannya.

Pada 21 Oktober 2025, KPK juga menetapkan Arso Sadewo Tjokrosoebroto sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka awal dalam kasus ini, yakni Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya dan Komisaris PT Inti Alasindo Energy periode 2006-2023 Iswan Ibrahim.

Keduanya telah divonis pada 12 Januari 2026 dengan hukuman masing-masing 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan penjara.

Iswan Ibrahim juga dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar 3,33 juta dolar Amerika Serikat.

Jika tidak dibayar, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Majelis hakim menyatakan Iswan terbukti menerima aliran dana korupsi sebesar nilai tersebut.

Penulis :
Leon Weldrick