HOME  ⁄  Ekonomi

Lama di Luar Negeri, Balik Tanah Air Barang Pindahan Kena Bea Masuk Nggak?

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Lama di Luar Negeri, Balik Tanah Air Barang Pindahan Kena Bea Masuk Nggak?

Pantau.com - Jika Sobat Pantau ada yang telah lama hidup merantau di Luar Negeri dan ingin kembali ke Indonesia, tentu segala sesuatunya kudu dipersiapkan dengan baik. Salah satunya yang dipertimbangkan yakni membawa barang-barang pindahan untuk di bawa ke Tanah Air.

Nah, lantas bagaimana perlakuan atas barang-barang pindahan Sobat Pantau ketika tiba di Indonesia?

Baca juga: Bea Cukai RI Kawal Penyerahan Bantuan Alkes dari AS dan Australia

Berikut ini informasi menarik yang diberikan oleh Ditjen Bea Cukai lewat akun Instagram miliknya. Seperti diketahui, sesuai dengan PMK 28/PMK.04/2008 impor barang pindahan dapat diberikan pembebasan Bea Masuk sepanjang memenuhi kriteria sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Barang pindahan dari luar negeri merupakan barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. Ketentuan pembebasan Bea Masuk juga tidak berlaku untuk barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor.

Berikut ini orang yang dapat menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk di antaranya adalah:

1. PNS, anggota TNI/POLRI yang telah selesai menjalankan tugas ke luar negeri atau tugas belajar di luar negeri paling singkat 1 tahun;
2. Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri paling singkat 1 tahun;
3. Tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri paling singkat 1 tahun
4. WNI yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus
5. Warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Indonesia bersama keluarganya.

So, bagi Sobat Pantau yang masih bingung dengan informasi ini bisa hubungi Bravo Bea Cukai melalui telepon 1500225 atau live chat di bit.ly/bravobc.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta