
Pantau.com - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memiliki manfaat seperti yang sudah dipaparkan pemerintah. Adapun salah satunya, UU Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih luas. Dasarnya, akibat pandemi COVID-19 membuat angka pengangguran dan kemiskinan akan bertambah.
Untuk diketahui, setiap tahunnya terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang akan masuk ke pasar tenaga kerja. Sehingga, dibutuhkan pertumbuhan rantai ekonomi supaya penyerapan tenaga kerja semakin besar.
Banyak juga yang mengatakan UU Cipta Kerja mempermudah usaha besar. Namun, faktanya 99 persen pelaku usaha di Indonesia UMKM dengan penyerapan tenaga kerja sampai 97 persen.
"Dengan diberikan berbagai kemudahan dari hulu hingga hilir untuk UMKM dan koperasi, maka saya optimis untuk UMKM dalam penyerapan tenaga kerja akan semakin besar," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, di Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: UU Cipta Kerja Timbulkan Perdebatan, Pemerintah Diminta Lakukan Ini
Menteri Teten menekankan bahwa dengan UU tersebut, UMKM bisa tumbuh dan berkembang. Misalnya, akses kepada pembiayaan dipermudah, karena selama ini akses UMKM kepada perbankan masih 11 persen.
"Yang jelas, UU Cipta Kerja akan mampu menjawab masalah-masalah utama yang selama ini dihadapi UMKM. Karena itu, dalam UU Cipta Kerja UMKM dipermudah untuk mengakses perbankan. Bahkan, kegiatan usaha itu bisa dijadikan agunan untuk memperoleh pembiayaan," katanya.
Terkait dengan perizinan, juga ada sisi kemudahan di mana untuk koperasi yang awalnya disyaratkan 20 orang untuk pembentukannya kini bisa hanya dengan 9 orang saja. Selain itu untuk PT tidak harus ada penyertaan modal. “Saya kira dapat mendorong untuk transformasi dari yang informal menjadi formal yang unbankable menjadi bankable, itu salah satu contohnya,” kata politisi Partai NasDem itu.
Selama ini, kata Teten, UMKM baru 11 persen yang terhubung kepada bank, dan angka itu tergolong sangat rendah karena UMKM unbankable. Melalui UU Cipta Kerja diberikan kemudahan dalam mendirikan PT dan koperasi, dan dipermudah perizinannya, sehingga mampu mendorong akses kepada pembiayaan semakin besar.
Baca juga: Ma'ruf Amin: Jangan Bikin Gaduh Jika Tidak Terima UU Ciptaker, Pergi ke MK
Di sisi lain, sebagian besar UMKM tidak mempunyai asset sehingga banyak dari mereka kesulitan untuk mengakses pembiayaan bank karena agunan yang dipersyaratkan berupa aset.
“Jadi sekarang, kegiatan usaha bekerja sama dengan offtaker dan dibuat perjanjian dalam jangka panjang untuk bisa menyerap produk UMKM, dan itu bisa dijadikan agunan untuk mendapatkan pinjaman di bank,” jelas Teten.
Jaminan kredit pun disebutkannya tidak memerlukan jaminan, sehingga semakin besar dana yang dibutuhkan. Maka dari sisi perbankan pun semakin besar dalam membiayai modal kerja ataupun investasi.
“Saya kira, di tengah pandemi COVID-19, yang terpukul daya beli masyarakat, ada problem di UMKM saat ini dari sisi demand, di UU Cita Kerja justru menjawab masalah ini juga, jadi belanja pemerintah dan lembaga 40 persen dari anggaran belanja barang dan jasa kini di prioritaskan untuk UMKM,” pungkas Teten.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta