Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Dasco Pastikan PP Tentang Pengupahan Tak Lagi Berlaku Pasca Putusan MK

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Dasco Pastikan PP Tentang Pengupahan Tak Lagi Berlaku Pasca Putusan MK
Foto: Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (foto: Istimewa)

Pantau - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tidak lagi berlaku setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal ini disampaikan Dasco seusai pertemuan antara pimpinan DPR RI, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Hukum, serta perwakilan Partai Buruh.

"Dengan tidak berlakunya PP 51, sistem pengupahan akan dibahas bersama untuk merumuskan kebijakan yang sesuai," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Dasco menambahkan, sistem penetapan pengupahan untuk tahun 2025 akan dikaji lebih dalam, memperhatikan indeks upah buruh agar tidak merugikan pihak pengusaha maupun pekerja. 

Selain itu, DPR RI juga akan menjalankan mandat MK untuk menyusun undang-undang (UU) ketenagakerjaan yang terpisah dari UU Cipta Kerja.

"Penyusunan UU ini perlu kehati-hatian, mengingat kompleksitasnya, dan tidak bisa terburu-buru," jelas Dasco.

Baca Juga: Pembentukan RUU Ketenagakerjaan Segera Dikonsultasikan ke Pimpinan DPR

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa rancangan UU Ketenagakerjaan tidak perlu masuk ke dalam Prolegnas karena merupakan perintah MK dan dapat dimasukkan dalam kategori RUU kumulatif terbuka. 

Namun, ia menekankan bahwa pengaturan soal pengupahan untuk tahun 2025 menjadi prioritas, dengan segera menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk menyusun regulasi pengupahan tahun depan,” kata Supratman.

Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, mendukung keputusan untuk tidak lagi memberlakukan PP Nomor 51 Tahun 2023. Ia menegaskan pentingnya percepatan penyusunan regulasi yang baru terkait upah minimum, karena penetapannya harus mulai berlaku pada 1 Januari 2024. 

Biasanya, keputusan mengenai upah minimum kota/kabupaten diumumkan sekitar 40 hari sebelumnya, atau pada 21 November 2024.

Namun, Said juga menyampaikan bahwa regulasi ini tidak harus selesai pada 21 November 2024 jika semua pihak menyepakati waktu yang lebih tepat. 

“Kami dari Serikat Buruh sepakat dengan usulan Pak Sufmi Dasco agar pembahasan dilakukan secara hati-hati dan seimbang untuk memenuhi kepentingan pengusaha dan buruh,” ujarnya.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Aditya Andreas