billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Pembentukan RUU Ketenagakerjaan Segera Dikonsultasikan ke Pimpinan DPR

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Pembentukan RUU Ketenagakerjaan Segera Dikonsultasikan ke Pimpinan DPR
Foto: Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari. (foto: dpr.go.id)

Pantau - Komisi IX DPR RI berencana mengonsultasikan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dengan ketua kelompok fraksi (kapoksi) dan pimpinan DPR RI. 

Langkah ini sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari menyampaikan, konsultasi ini akan menentukan apakah RUU tersebut diusulkan sebagai inisiatif DPR melalui Komisi IX atau melalui alat kelengkapan dewan lainnya. 

"Saya bersama pimpinan Komisi IX akan berkonsultasi dengan pimpinan DPR RI dan kapoksi, untuk menentukan langkah lebih lanjut," ujar Putih melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Menurutnya, respons cepat sangat dibutuhkan karena sektor ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas perekonomian Indonesia.

Baca Juga: Komisi XI Akan Pelajari Putusan MK Soal Omnibus Law UU Ciptaker

“Ketenagakerjaan adalah faktor penting dalam perekonomian nasional yang juga berperan dalam menjaga investasi dan perkembangan industri dalam negeri,” jelasnya.

Putih berharap, RUU Ketenagakerjaan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan dunia usaha. 

Ia juga mengapresiasi sikap cepat tanggap Presiden Prabowo Subianto dalam merespons putusan MK.

“Hal ini mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan buruh, termasuk dalam isu upah, sistem kerja outsourcing, dan PHK,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo mengadakan rapat koordinasi dengan sejumlah menteri untuk merespons putusan MK terkait uji materi UU Ciptaker. 

Menurut Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, Presiden dan para menteri sepakat melaksanakan putusan MK yang membatalkan 21 pasal dalam UU tersebut.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Muhammad Rodhi

Terpopuler