Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

BPJAMSOSTEK Jayapura Sosialisasikan Relaksasi Iuran di Masa Pandemi

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

BPJAMSOSTEK Jayapura Sosialisasikan Relaksasi Iuran di Masa Pandemi

Pantau.com - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Papua Jayapura terus mensosialisasikan kebijakan relaksasi iuran di masa pandemi COVID-19.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura I Ketut Arja Lekasana di Jayapura, mengatakan salah satu langkah yang ditempuh, adalah dikeluarkannya kebijakan relaksasi berupa penundaan pembayaran iuran oleh peserta, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020.

"Kebijakan ini berupa keringanan iuran JKK diberikan sebesar 99 persen, dengan demikian, iuran JKK yang dibayar menjadi hanya satu persen," katanya. 

Baca juga: Serikat Pekerja BPJamsostek Harapkan Ini ke Dewas dan Direksi

Menurut Arja, selanjutnya untuk keringanan iuran jaminan kematian juga diberikan sebesar 99 persen, sehingga iuran jaminan kematian menjadi satu persen, di mana untuk mendapatkan dua keringanan iuran ini sejumlah syarat harus dipenuhi pemberi kerja.

"Kebijakan ini berlaku selama enam bulan, terhitung sejak Agustus 2020 hingga Januari 2021, hal ini untuk menjawab kekhawatiran para pengusaha, yang sedang mengalami kesulitan 'cash flow' sebagai dampak dari COVID-19," ujarnya.

Dia menjelaskan kebijakan relaksasi pembayaran iuran ini, disosialisasikan BP JAMSOSTEK Cabang Papua Jayapura terhadap para pengusaha melalui berbagai kegiatan yang berlangsung secara daring (online), termasuk Webinar pada 15 September 2020.

Baca juga: PHK Menjamur saat Pandemi Korona, BPJAMSOSTEK Angkat Bicara

"Tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk tetap menjaga perlindungan pekerja dengan meringankan beban dari perusahaan pemberi kerja," katanya lagi.

Dia menambahkan diharapkan kebijakan ini dapat mendukung penuh pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha, pasalnya, dengan program ini, pemberi kerja dan pekerja tetap bisa menjalankan usahanya, sehingga terhindar dari yang namanya PHK.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta