
Pantau.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan investigasi terkait ekspor benur lobster yang menjadikan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka korupsi. KPPU memanggil sejumlah perusahaan eksportir lobster untuk dimintai keterangan.
Juru Bicara KPPU, Guntur Syahputra Saragih, mengatakan 40 perusahaan eksportir yang diminta keterangan dalam rangka penyelidikan terkait kasus dugaan monopoli pada pengiriman ekspor benur lobster. Rencana pemanggilan itu akan dilakukan pada pekan ini untuk mencari alat bukti.
"Semua dipanggil, masalah timing kapan mereka hadir itu investigator yang mengetahui. Yang jelas 40 itu dimintai keterangan dan data (untuk) penelitian, kalau di penyelidikan bisa dipanggil lagi. Ini hanya (untuk) mendapatkan alat bukti dasar. Ini pantes atau tidak naik ke penyelidikan," kata Guntur kepada awak media saat ditemui di Hotel Aloft, Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Baca juga: Langgar Aturan, Garuda Hormati Keputusan KPPU
Selain para eksportir, pihaknya juga akan meminta keterangan dari perusahaan jasa pengiriman benur lobster tersebut. Namun, Guntur tidak menyebutkan secara rincin perusahaan mana yang akan dimintai keterangan tersebut.
Selain itu seluruh pihak yang berkaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan dimintai keterangan. Termasuk Kementerian dan Lembaga (K/L) yang terkait dengan ekspor benur lobster.
"Pihak yang berurusan di KPK, tidak menutup kemungkinan akan dipanggil. Termasuk dari kementerian yang dianggap mengetahui karena posisinya kan ini persoalan dugaan monopoli atas pengiriman. Ada pelaku usaha, kemudian ada hal lain terkait kebijakan apakah mengarah ke monopoli. Kalau dari kebijakan nggak ada," paparnya.
Baca juga: Menteri Erick 'Bersuara', KPPU Akan Selidiki Mafia Alat Kesehatan
Mengenai sanksinya, nanti majelis komisi yang akan menenutukan. Penetapan sanksi ini juga akan ditinjau berdasarkan jumlah kerugian yang dirasakan oleh publik atau masyarakat.
“Nanti majelis komisi yang menentukan berapa kerugian yang diderita oleh publik. Itu dihitung dalam jangka waktu tertentu periode pelanggaran berapa lama,” pungkasnya.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta