
Pantau.com - Kantor Penyelidikan Kejahatan Niaga (JSJK) Polisi Diraja Malaysia menetapkan dua orang terlibat dalam kejahatan perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
"Kedua orang tersebut adalah Low Taek Jho dengan delapan tuduhan dan Low Hock Peng dengan satu tuduhan," kata Kepala Polisi Negara PDRM Irjen Tan Sri Dato' Sri Mohamad Fuzi Bin Harun di Kualalumpur pada Jumat (24/8/2018).
Baca juga: KPK Malaysia: Najib Razak Didakwa Lakukan Pencucian Uang Kasus 1MDB
JSJK menyelidiki 1MDB atas pelbagai kejahatan melibatkan transaksi keuangan perusahaan tersebut.
"Hasil penyelidikan polisi telah dirujuk ke Kantor Pengacara Negara dan keputusan telah dibuat untuk mengenakan tuduhan terhadap dua orang tersebut dibawah Pasal 4 (1) Akta Pencegahan Uang Haram dan Pembiayaan Terorisme 2001 (akta 613)," katanya.
Baca juga: Gandeng Bos Ford Motor, Menlu AS Temui Kim Jong Un Bahas Denuklirisasi
Fuzi mengatakan bahwa semua tuduhan dibuat di Mahkamah Putrajaya pada Jumat dan perintah penangkapan telah diperoleh dari mahkamah tersebut.
"PDRM akan mengumumkan 'red notice' agar Interpol melacak dan menangkap kedua orang itu untuk dibawa pulang guna menghadapi tuduhan di Mahkamah Malaysia," katanya.
- Penulis :
- Widji Ananta