Pantau Flash
HOME  ⁄  Geopolitik

Waduh! 166 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Waduh! 166 WNI di Luar Negeri Terancam Hukuman Mati
Foto: Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (5/3/2024). (ANTARA/Yashinta Difa)

Pantau - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mencatat, sebanyak 166 warga negara Indonesia (WNI) saat ini sedang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.

“Paling banyak kasusnya tercatat di Malaysia terkait peredaran narkotika, kemudian lainnya tersebar di negara-negara lain seperti di Timur Tengah, yaitu terkait pembunuhan,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha di Jakarta pada Selasa (5/3/2024).

Berdasarkan laporan yang diterbitkan bahwa gender sejumlah WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati terdiri dari 133 laki-laki dan 33 perempuan. Sementara dari kasus, ada 58 kasus pembunuhan dan 108 orang menjalani kasus peredaran narkoba.

“Dalam berbagai upaya penanganan, karena ini adalah kasus yang kita klasifikasikan sebagai kasus high profile, kita ingin pastikan negara hadir sejak awal kasus,” tutur Judha.

Judha memastikan, pemerintah melalui berbagai perwakilan RI di luar negeri akan memberikan pendampingan hukum serta menyediakan pengacara dan penterjemah bagi WNI. Mereka juga diupayakan untuk mendapatkan akses ke konsuler agar dapat memenuhi hak-hak selama menjalani proses hukum.

“Peran pemerintah (Indonesia) di sini bukan untuk memberikan impunitas, jadi kita tidak akan mengintervensi substansi kasusnya di pengadilan karena itu adalah yurisdiksi dan kedaulatan hukum setempat,” ujar Judha.

Selain pendampingan hukum, pemerintah juga melakukan upaya diplomatik melalui pengiriman surat permohonan pengampunan dari kedutaan besar (Kedubes) RI maupun dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk sejumlah kasus yang sudah diputuskan berkekuatan hukuman tetap (Incracht).

Kemlu RI juga mencari upaya untuk Family Engagement dan Family Reunion guna mempertemukan keluarga WNI dengan tahanan di penjara.

“Ini penting untuk memberi kesempatan bagi mereka untuk saling melepas rindu, sehingga mereka merasa lebih nyaman karena bisa berkontak langsung dengan keluarga,” tandas Judha.

Penulis: Kaorie Zeto Hapki
Editor: Khalied Malvino

Sumber: ANTARA

Penulis :
Khalied Malvino

Terpopuler