
Pantau - Aktivis publik Wanda Hamidah menegaskan bahwa upaya Global Sumud Flotilla untuk menembus blokade Israel terhadap Gaza merupakan kegiatan yang legal dan dilindungi oleh hukum internasional.
“Yang kami lakukan adalah legal, yang kami lakukan adalah dilindungi oleh undang-undang dan peraturan internasional,” ungkap Wanda.
Misi Kemanusiaan Berlandaskan Hukum Internasional
Wanda adalah salah satu delegasi Indonesia yang berupaya bergabung dalam konvoi kapal kemanusiaan Global Sumud Flotilla, meskipun belum berhasil menaiki kapal misi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penyaluran bantuan kemanusiaan dijamin oleh hukum humaniter internasional sebagaimana tercantum dalam Konvensi Jenewa 1949, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Wanda juga menyoroti keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan Benjamin Netanyahu, Kepala Otoritas Israel, telah melakukan genosida dan memerintahkan penangkapannya.
Namun, alih-alih mendapat perlindungan, sekitar 500 partisipan Global Sumud Flotilla justru ditangkap oleh pasukan Israel.
“Kalau kami menandatangani surat deportasi kami akan dikirim pulang kembali, tapi kalau kamu tidak mau menandatangani surat deportasi kami akan ditahan di penjara Israel,” ujarnya menjelaskan situasi yang dihadapi para peserta misi.
Seruan Moral untuk Membebaskan Palestina
Wanda menegaskan bahwa tujuan kegiatan tersebut adalah untuk membangkitkan kesadaran umat, terutama masyarakat Indonesia, agar turut berjuang membebaskan Palestina dari penjajahan sesuai amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
“Bahwa kita tidak lagi menginginkan ada penjajahan di muka bumi, Indonesia, dan kita menolak setiap tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan Indonesia menolak setiap tindakan yang tidak berperikeadilan. Ini sudah jelas, ini adalah esensi dari Undang-Undang 1945,” tegasnya.
Semua kapal dalam Global Sumud Flotilla, konvoi bantuan kemanusiaan yang berlayar menuju Gaza, telah dicegat oleh pasukan Israel.
Menurut laporan Al Jazeera, kapal “Marinette” berbendera Polandia menjadi kapal terakhir dari total 44 kapal peserta flotilla yang dihentikan oleh Israel pada Jumat pagi.
Kapal “Marinette” terakhir terdeteksi sekitar 43 mil laut dari perairan Gaza sebelum dicegat oleh pasukan Israel.
Sebelumnya, pada Kamis (2 Oktober 2025), Israel mulai menangkap para aktivis setelah menghentikan sejumlah kapal flotilla yang membawa bantuan kemanusiaan untuk warga Gaza.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan