
Pantau - Indonesia dan Turki sepakat memperluas kerja sama penerbangan sipil melalui penambahan rute, peningkatan kapasitas, dan dukungan terhadap konektivitas, pariwisata, serta peluang ekonomi antarnegara.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam forum konsultasi hubungan udara bilateral Indonesia–Turki yang berlangsung pada 22–23 Oktober 2025 di Istanbul, Turki.
Delegasi Indonesia dipimpin oleh Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agustinus Budi Hartono.
"Pertemuan ini menghasilkan penandatanganan dua dokumen penting, yaitu record of discussion dan implementing arrangement, yang menjadi dasar penguatan hubungan udara dan kerja sama penerbangan antara kedua negara," ungkap Agustinus.
Tambah Destinasi dan Tingkatkan Frekuensi Penerbangan
Konsultasi bilateral ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Presiden RI dan Presiden Turki dalam forum High-Level Strategic Cooperation Council (HLSC) pertama pada 12 Februari 2025 di Bogor.
Dalam pertemuan tersebut, kedua negara menyetujui penambahan frekuensi penerbangan langsung antara Turki dan Indonesia.
Delapan destinasi baru di Indonesia dimasukkan ke dalam perjanjian, yaitu Yogyakarta, Majalengka, Manado, Medan, Balikpapan, Sorong, Kediri, dan Lombok, melengkapi Jakarta dan Denpasar yang sebelumnya sudah tersedia.
Sementara itu, Turki menambahkan dua kota baru, yakni Izmir dan Bodrum, ke dalam jaringan penerbangan dari Indonesia, selain Istanbul, Ankara, dan Antalya.
Kapasitas hak angkut penumpang (third and fourth freedom traffic rights) juga meningkat signifikan, dari sebelumnya 14 menjadi 32 kali penerbangan per minggu.
"Peningkatan kapasitas ini menjadi langkah strategis untuk membuka konektivitas yang lebih luas antara Indonesia dan Turki. Kesepakatan ini juga membuka peluang bagi maskapai untuk menjajaki rute-rute baru di luar Jakarta dan Denpasar," jelas Agustinus.
Perluasan Codeshare, Peluang Tenaga Kerja, dan Promosi Wisata
Dalam konsultasi ini, kedua negara juga menyepakati pembaruan pengaturan codeshare, yang memungkinkan maskapai dari negara ketiga untuk bekerja sama dengan maskapai Indonesia dan Turki dalam melayani rute beyond points.
Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi operasi, memperluas jaringan konektivitas, dan memberikan lebih banyak pilihan bagi penumpang.
Selain itu, disepakati pula ketentuan terkait pemanfaatan kapasitas yang belum digunakan (unutilized entitlement).
Kapasitas yang belum dimanfaatkan oleh satu pihak dapat digunakan oleh pihak lainnya melalui perjanjian komersial antar maskapai dan wajib dilaporkan kepada otoritas penerbangan masing-masing negara.
"Pengaturan ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi maskapai untuk mengoptimalkan potensi pasar tanpa harus menunggu penyesuaian baru pada perjanjian udara yang sudah ada," terang Agustinus.
Maskapai Turki juga menyampaikan komitmen kuat untuk memperluas kerja sama, termasuk dengan membuka peluang kerja bagi pilot dan awak kabin asal Indonesia.
Kerja sama juga mencakup bidang Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) serta promosi destinasi wisata Indonesia melalui jaringan Turkish Airlines.
"Kesepakatan ini menjadi momentum penting dalam memperluas kerja sama penerbangan sekaligus membuka peluang ekonomi yang lebih besar bagi industri penerbangan nasional," tutup Agustinus.
- Penulis :
- Aditya Yohan









