
Pantau - Kantor Kejaksaan Umum Istanbul, Turki, pada Jumat, 7 November 2025, mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 37 orang, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, atas tuduhan "genosida" dan "kejahatan terhadap kemanusiaan" terkait serangan militer di Gaza.
Penyelidikan Berdasar Pengaduan Korban dan Aktivis Global Sumud Flotilla
Surat penangkapan tersebut dikeluarkan menyusul penyelidikan terhadap dugaan serangan sistematis Israel terhadap warga sipil di Gaza.
Penyelidikan dimulai berdasarkan pengaduan dari para korban serta anggota misi bantuan sipil Global Sumud Flotilla, yang dicegat oleh angkatan laut Israel saat hendak mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Langkah hukum ini mempertegas posisi Turki dalam mengecam aksi militer Israel di wilayah tersebut.
Israel Tolak Tuduhan, Erdogan Disebut Lakukan Pencitraan
Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Sa’ar, mengecam keras tindakan Turki dan menyebutnya sebagai "upaya pencitraan" oleh Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dalam unggahan di platform X.
Israel secara resmi menyatakan menolak keras tindakan yang diambil oleh otoritas hukum Turki.
Recep Tayyip Erdogan dikenal sebagai salah satu pemimpin dunia yang paling vokal dalam mengkritik operasi militer Israel di Gaza.
Kampanye militer Israel di Gaza dimulai setelah serangan kelompok Hamas pada tahun 2023 yang menewaskan sekitar 1.200 orang di wilayah Israel.
Sejak saat itu, otoritas kesehatan Palestina melaporkan lebih dari 68.000 korban jiwa di Gaza, dengan sebagian besar wilayah mengalami kerusakan parah.
Turki juga tercatat sebagai salah satu negara penjamin dalam perjanjian gencatan senjata yang dicapai di Gaza pada bulan sebelumnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan







