
Pantau - Warga Korea Selatan kini dapat mengakses surat kabar Korea Utara, Rodong Sinmun, secara bebas di sejumlah lokasi publik, seperti perpustakaan besar, sebagai bagian dari kebijakan baru pemerintah untuk memperluas keterbukaan informasi mengenai Korea Utara.
Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Unifikasi Korea Selatan pada hari Selasa dan mulai berlaku sejak 26 Desember, menyusul konsultasi dengan berbagai lembaga terkait.
Wakil Menteri Unifikasi, Kim Nam-jung, menyatakan bahwa publik akan memperoleh akses terhadap Rodong Sinmun sebagai bahan bacaan umum di sekitar 20 institusi di seluruh negeri.
"Kementerian Unifikasi berupaya memfasilitasi akses dan pemanfaatan berbagai materi tentang Korea Utara oleh masyarakat. Sebagai langkah awal, pada 26 Desember, setelah berkonsultasi dengan instansi terkait, Rodong Sinmun diklasifikasikan ulang sebagai materi yang dapat diakses publik," ungkapnya.
Akhiri Monopoli Informasi dan Dorong Koeksistensi Damai
Sebelumnya, akses publik terhadap media Korea Utara termasuk Rodong Sinmun dibatasi karena diklasifikasikan sebagai materi khusus berdasarkan pedoman badan intelijen.
Pembatasan ini dilakukan karena isi media tersebut dianggap menguntungkan pihak Pyongyang.
Meskipun kini tersedia secara fisik di lokasi tertentu, akses daring ke situs Rodong Sinmun masih tetap diblokir.
Kementerian Unifikasi menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mengakhiri praktik lama di mana lembaga negara memonopoli informasi tentang Korea Utara dan hanya membagikan sebagian kepada masyarakat.
Kim Nam-jung menyebut kebijakan ini sebagai perubahan politik yang penting dan langkah praktis untuk meninggalkan pendekatan "konfrontasi dan pemutusan hubungan".
Langkah ini juga bertujuan mendorong rekonsiliasi dan keterbukaan demi koeksistensi damai di Semenanjung Korea.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan semangat Perjanjian Dasar 1991 antara Korea Selatan dan Korea Utara.
Sebagai bagian dari keterbukaan yang lebih luas, pemerintah Korea Selatan juga akan mengupayakan pencabutan pembatasan akses daring terhadap sekitar 60 situs Korea Utara lainnya, termasuk Kantor Berita Pusat Korea (KCNA).
Kebijakan ini muncul setelah pernyataan Presiden Lee Jae-myung pada 19 Desember, yang menyoroti perlunya mengakhiri pelarangan akses publik terhadap publikasi Korea Utara.
Presiden Lee menyatakan bahwa pelarangan tersebut berarti menganggap rakyat tidak mampu membedakan antara propaganda dan informasi.
- Penulis :
- Gerry Eka







