HOME  ⁄  Nasional

Komnas HAM Mendorong Kementerian dan Lembaga Perkuat Implementasi Kebijakan Berbasis HAM usai Penilaian Tahun 2025

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Komnas HAM Mendorong Kementerian dan Lembaga Perkuat Implementasi Kebijakan Berbasis HAM usai Penilaian Tahun 2025
Foto: Tangkapan layar- Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam konferensi pers peluncuran hasil Penilaian HAM Tahun 2025 diikuti daring di Jakarta, Senin 20/7/2026 (sumber: Komnas HAM)

Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong kementerian dan lembaga (K/L) memperkuat implementasi kebijakan berbasis hak asasi manusia (HAM) melalui peningkatan koordinasi, penguatan pengawasan, serta perluasan akses layanan publik setelah meluncurkan hasil Penilaian HAM Tahun 2025.

Penilaian tersebut dilakukan terhadap tujuh kementerian dan lembaga negara sebagai bagian dari evaluasi tingkat kepatuhan dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan bahwa penilaian tersebut merupakan pelaksanaan tahun kedua Program Prioritas Nasional yang bertujuan mengukur tingkat kepatuhan kementerian dan lembaga dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM.

Ia mengungkapkan, "Penilaian HAM Tahun 2025 menggunakan pendekatan berbasis HAM (human rights-based approach) terhadap pelaksanaan kebijakan, tata kelola, dan program kementerian/lembaga pada periode 2022–2024."

Hasil Penilaian Tujuh Kementerian dan Lembaga

Penilaian dilakukan terhadap empat tema utama, yaitu hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, dan hak atas lingkungan hidup.

Komnas HAM mengukur kesesuaian aspek struktur, proses, serta hasil pelaksanaan program terhadap standar HAM.

Tujuh kementerian dan lembaga yang dinilai meliputi Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN.

Berdasarkan hasil penilaian, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN memperoleh nilai tertinggi sebesar 74,3 yang masuk kategori tinggi pada tema hak atas kesehatan.

BPOM meraih nilai 70,3 dengan kategori cukup.

Kementerian Agama memperoleh nilai 69,7 dengan kategori cukup.

Kementerian Lingkungan Hidup memperoleh nilai 68,9 dengan kategori cukup.

BPJS Kesehatan memperoleh nilai 67,1 dengan kategori cukup.

BPJS Ketenagakerjaan memperoleh nilai 65,5 dengan kategori cukup.

Kementerian Perhubungan memperoleh nilai 50,9 yang masuk kategori rendah.

Penilaian terhadap Kementerian Perhubungan berkaitan dengan tema hak atas pekerjaan, khususnya pelindungan anak buah kapal (ABK).

Komnas HAM Soroti Kesenjangan Implementasi Kebijakan

Anis Hidayah menyampaikan bahwa secara umum kementerian dan lembaga telah memiliki regulasi, kebijakan, dan program yang mendukung pemenuhan HAM sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Namun, Komnas HAM menilai masih terdapat kesenjangan antara kebijakan yang telah disusun dengan pelaksanaannya di lapangan.

Ia mengatakan, "Komnas HAM menemukan bahwa pemerataan akses layanan, perlindungan terhadap kelompok rentan, pengawasan, koordinasi antarlembaga, serta pemanfaatan data dan mekanisme pengaduan masih perlu diperkuat agar pemenuhan hak asasi manusia dapat dirasakan secara lebih merata oleh masyarakat."

Komnas HAM merekomendasikan kementerian dan lembaga memperkuat pelaksanaan kebijakan, meningkatkan koordinasi lintas sektor, memperkuat pengawasan yang efektif, serta melakukan evaluasi berbasis data yang akurat.

Komnas HAM juga mendorong agar layanan publik dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi, termasuk masyarakat adat, penyandang disabilitas, pekerja sektor informal, anak buah kapal (ABK), masyarakat di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), serta kelompok rentan lainnya.

Anis Hidayah mengungkapkan, “Komnas HAM berharap hasil Penilaian HAM Tahun 2025 dapat menjadi bahan evaluasi bagi kementerian dan lembaga untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan yang lebih adil, transparan, akuntabel, dan berbasis hak asasi manusia.”

Penulis :
Shila Glorya