HOME  ⁄  Nasional

Komnas HAM Minta BGN Hentikan Sementara SPPG di Lokasi Keracunan Program MBG

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komnas HAM Minta BGN Hentikan Sementara SPPG di Lokasi Keracunan Program MBG
Foto: (Sumber :Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing. ANTARA/Fath Putra Mulya/am..)

Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyediakan makanan di lokasi kejadian keracunan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penghentian sementara dinilai diperlukan untuk memastikan evaluasi dan perbaikan dilakukan secara menyeluruh setelah kasus keracunan pangan yang diduga berkaitan dengan program MBG berulang di sejumlah daerah.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan korban keracunan juga harus memperoleh akses pemulihan secara menyeluruh.

"Perlunya akses pemulihan bagi korban keracunan pangan, namun tidak terbatas pada permohonan maaf dan jaminan tidak berulangnya kejadian," kata Uli.

Keracunan Berdampak pada Ratusan Peserta Didik

Komnas HAM mencatat kejadian keracunan pangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan MBG terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Rembang, Jombang, dan Kota Solo pada September 2026.

Kasus tersebut berdampak terhadap ratusan peserta didik di sekolah dan pondok pesantren.

Kejadian serupa yang diduga berkaitan dengan MBG sebelumnya juga dilaporkan di Kabupaten Jayapura dan Kota Semarang pada Agustus 2026.

Komnas HAM menilai berulangnya kejadian tersebut perlu menjadi perhatian dalam penguatan tata kelola dan pengawasan keamanan pangan.

Menurut Komnas HAM, hak atas pangan, termasuk pangan yang aman, merupakan bagian dari hak asasi manusia sehingga penyediaannya harus memenuhi aspek kuantitas, kualitas, kebutuhan gizi, dan keamanan.

"Ketika kontaminasi pangan terjadi, pendekatan berbasis HAM mewajibkan adanya pemulihan hak bagi korban secara komprehensif, yang mencakup investigasi epidemiologis secara transparan untuk menemukan akar masalah, pengenaan sanksi yang adil, serta jaminan ketidakberulangan insiden," ujar dia.

Komnas HAM Dorong Investigasi dan Penegakan Hukum

Komnas HAM meminta pemerintah bertanggung jawab terhadap pemulihan kesehatan fisik dan mental korban serta memastikan mereka memperoleh akses pemulihan secara menyeluruh.

Komnas HAM juga mendorong kepolisian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penegakan hukum secara transparan, independen, dan adil terhadap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus keracunan pangan.

BGN turut diminta berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan, dan BPOM untuk memperbaiki sistem pengawasan pada seluruh tahapan penyediaan makanan dalam program MBG.

Penguatan pengawasan dinilai penting untuk memastikan pemenuhan hak atas pangan tetap memperhatikan keamanan makanan sekaligus mencegah kejadian serupa kembali menimpa penerima manfaat MBG.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026