
Pantau - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah di Sidoarjo, Jawa Timur, setelah kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan berdampak terhadap 730 orang dari 19 satuan pendidikan.
Kasus tersebut mencuat setelah ratusan santri Pondok Pesantren Manba'ul Hikam di Tanggulangin jatuh sakit usai menyantap makanan MBG pada Selasa (1/9/2026).
Data Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo hingga Kamis (3/9/2026) mencatat jumlah korban mencapai 730 orang dan sejumlah korban harus mendapatkan perawatan di delapan rumah sakit.
SPPG Kalitengah diketahui menyediakan sekitar 2.800 porsi makanan setiap hari untuk 19 lembaga pendidikan, termasuk sekitar 1.000 porsi bagi pesantren.
BGN Soroti Keterlambatan Distribusi Makanan
Proses pengolahan bahan makanan di SPPG tersebut dimulai sejak pukul 00.00 dan masakan selesai sekitar pukul 05.00.
Namun, makanan dalam ompreng baru didistribusikan setelah pukul 11.00 dan dikonsumsi para santri menjelang siang hingga selepas tengah hari.
Kepala BGN Sudaryono menyebut insiden tersebut sebagai bentuk kelalaian karena keterlambatan distribusi seharusnya dapat dicegah melalui kedisiplinan terhadap jadwal kerja dapur.
Hasil penelusuran BGN secara nasional juga menunjukkan sekitar 80 hingga 90 persen kasus keracunan MBG berkaitan dengan pelanggaran standar operasional prosedur.
Pelanggaran tersebut antara lain berkaitan dengan waktu konsumsi, penyimpanan makanan, penerimaan bahan baku, hingga pengaturan suhu makanan.
SPPG Kalitengah Kena Suspend Berat
BGN menjatuhkan status suspend berat terhadap SPPG Kalitengah sekaligus mengevaluasi 174 SPPG lain di wilayah sekitarnya.
BGN juga membagi jam kerja SPPG menjadi dua sesi, yakni produksi dan distribusi pada dini hari hingga pagi serta evaluasi pada sore hari.
Evaluasi sore digunakan untuk memeriksa penerimaan bahan baku sekaligus mencatat makanan yang tersisa.
Setiap wadah makanan juga diwajibkan memiliki label, sedangkan pengawasan dilakukan secara daring untuk memperketat kontrol terhadap proses produksi dan distribusi.
Evaluasi terhadap petugas dijadwalkan setiap pukul 17.00 dengan sanksi mulai dari surat peringatan hingga pencopotan bagi pihak yang terbukti lalai.
- Penulis :
- Aditya Yohan




