
Pantau - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror (AT) Polri menangkap dua terduga teroris di Ciamis, Jawa Barat, dan Lampung pada Senin (20/7), sementara keduanya kini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami dugaan keterlibatan dalam aktivitas propaganda, rekrutmen, dan penghasutan melalui media sosial.
Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara Densus 88 Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana di Jakarta pada Selasa (21/7/2026).
Terduga teroris yang ditangkap di Ciamis merupakan seorang pria berinisial AR.
Sementara itu, terduga teroris yang diamankan di Lampung berinisial H.
Hasil Penyidikan
Mayndra mengungkapkan, "Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum berdasarkan hasil penyidikan mendalam terhadap adanya aktivitas propaganda, rekrutmen, dan penghasutan melalui platform media sosial."
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya penyebaran materi yang mengandung narasi radikalisme dan terorisme.
Penyidik juga menemukan materi yang berisi legitimasi atau pembenaran terhadap tindakan kekerasan.
Saat ini Densus 88 masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua terduga.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing terduga dalam aktivitas yang sedang diselidiki.
Imbauan kepada Masyarakat
Mayndra menegaskan, "Kami menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia."
Densus 88 mengimbau masyarakat agar tetap aktif melawan penyebaran paham ekstremisme, radikalisme, dan terorisme di ruang digital.
Ia juga mengatakan, "Masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang mengandung ajakan kebencian, pembenaran kekerasan, maupun propaganda kelompok teroris."
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial maupun platform digital.
- Penulis :
- Leon Weldrick





