
Pantau - Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Jumat, 16 Januari 2026, dalam kasus darurat militer yang kontroversial.
Vonis Pertama, Penyalahgunaan Kekuasaan Jadi Sorotan
Vonis ini merupakan putusan pertama terhadap Yoon atas perannya dalam pemberlakuan darurat militer pada Desember 2024, yang dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
Dakwaan utama menyebut bahwa Yoon memerintahkan Dinas Pengamanan Presiden untuk menghalangi penyidik saat hendak menahan dirinya di kediaman resmi presiden pada Januari 2025.
Hakim ketua Baek Dae-hyun menegaskan bahwa Yoon terbukti memprivatisasi kekuatan bersenjata negara untuk kepentingan pribadi.
Ia juga menyampaikan bahwa hukuman berat diperlukan untuk memulihkan supremasi hukum yang dirusak oleh perbuatan terdakwa.
Vonis lima tahun penjara ini merupakan setengah dari tuntutan jaksa khusus Cho Eun-suk, yang sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara.
Jaksa menilai Yoon menyalahgunakan lembaga negara untuk menutupi berbagai pelanggaran yang dilakukannya selama menjabat.
Terbukti Bersalah atas Sejumlah Dakwaan, Tapi Belum Tunjukkan Penyesalan
Yoon dinyatakan bersalah atas beberapa dakwaan penting, di antaranya:
Melanggar hak tujuh dari sembilan anggota kabinet karena tidak diundang dalam rapat darurat militer.
Menyusun dan kemudian memusnahkan revisi maklumat darurat setelah statusnya dicabut.
Menghapus catatan dari ponsel aman para komandan militer.
Namun, pengadilan menyatakan Yoon tidak terbukti melakukan dua dakwaan lainnya, yaitu pelanggaran hak dua anggota kabinet dan perintah penyebaran siaran pers palsu.
Faktor yang meringankan dalam putusan ini adalah ketiadaan catatan kriminal sebelumnya.
Meski begitu, hakim menilai sifat kejahatan terdakwa sangat buruk dan ia tidak menunjukkan penyesalan selama persidangan.
Yoon terlihat gugup dan beberapa kali menarik napas dalam saat pembacaan putusan berlangsung.
Dampak Politik dan Hukum Berlanjut, Vonis Pemberontakan Menanti
Dalam putusan terpisah, pengadilan menyatakan bahwa Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi bertindak sesuai kewenangan saat menyelidiki dan menahan Yoon pada awal 2025.
Putusan ini diyakini akan memengaruhi sidang berikutnya yang jauh lebih serius, yaitu tuduhan bahwa Yoon memimpin upaya pemberontakan melalui dekret darurat militer.
Dalam perkara tersebut, jaksa khusus telah menuntut hukuman mati, dan vonis dijadwalkan dibacakan pada 19 Februari 2026.
Secara keseluruhan, Yoon Suk Yeol menghadapi delapan proses hukum, termasuk kasus dugaan korupsi yang melibatkan istrinya serta kematian seorang marinir pada 2023.
Persidangan ini menjadi kali ketiga dalam sejarah Korea Selatan di mana proses hukum terhadap mantan presiden disiarkan langsung di televisi, setelah Park Geun-hye dan Lee Myung-bak pada tahun 2018.
- Penulis :
- Aditya Yohan







