Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Geopolitik

Komisi Eropa Ajukan Keberatan atas Kebijakan Meta Terkait Akses Asisten AI Pihak Ketiga di WhatsApp

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi Eropa Ajukan Keberatan atas Kebijakan Meta Terkait Akses Asisten AI Pihak Ketiga di WhatsApp
Foto: (Sumber: Bendera Uni Eropa terlihat di markas besar Komisi Eropa di Brussel, Belgia (23/5/2025). (ANTARA/Xinhua/Zhao Dingzhe/aa.).)

Pantau - Komisi Eropa mengajukan pemberitahuan keberatan terhadap Meta atas dugaan praktik antimonopoli yang membatasi akses asisten kecerdasan buatan (AI) pihak ketiga di aplikasi WhatsApp, yang dinilai berpotensi merugikan inovasi dan persaingan pasar digital di Uni Eropa.

Meta Diduga Halangi Akses Kompetitor di WhatsApp

Pemberitahuan keberatan (Statement of Objections) dikirimkan kepada Meta pada Senin, 9 Februari 2026.

Komisi Eropa menilai bahwa Meta diduga secara sengaja mengecualikan asisten AI pihak ketiga dari akses atau interaksi dengan pengguna WhatsApp.

Tindakan ini dinilai melanggar aturan antimonopoli Uni Eropa karena dapat menghambat masuknya pesaing dan memperlambat perkembangan pasar asisten AI yang tengah tumbuh pesat.

Komisi menyatakan bahwa produk utama Meta mencakup layanan seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, dan Messenger, serta layanan periklanan daring dan teknologi realitas virtual dan augmented reality.

Meta juga diketahui memiliki asisten AI serbaguna milik sendiri yang bernama Meta AI.

Komisi Eropa Pertimbangkan Sanksi Sementara

Sebagai langkah awal, Komisi Eropa menyampaikan niat untuk memberlakukan langkah-langkah sementara guna mencegah kerugian serius dan tidak dapat diperbaiki pada pasar AI yang mungkin disebabkan oleh kebijakan Meta.

Namun, langkah ini masih akan mempertimbangkan tanggapan resmi dari pihak Meta serta tetap menghormati hak pembelaan perusahaan tersebut.

Langkah ini menunjukkan sikap tegas Uni Eropa dalam mengawasi dominasi platform digital besar agar tidak menciptakan praktik monopoli yang merugikan persaingan dan keberlanjutan ekosistem teknologi.

Kasus Meta Lanjutkan Tren Pengawasan Ketat terhadap Raksasa Digital

Sebelumnya, pada 5 Desember 2025, Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar 120 juta euro (sekitar Rp2,39 triliun) kepada platform media sosial X karena melanggar Undang-Undang Layanan Digital Uni Eropa.

Pelanggaran tersebut terkait kurangnya transparansi dalam iklan dan pembatasan akses peneliti terhadap data terbuka.

Komisi Eropa menegaskan bahwa pengawasan terhadap kebijakan dan praktik raksasa digital akan terus dilakukan guna memastikan persaingan yang adil serta perlindungan terhadap inovasi dan konsumen.

Penulis :
Ahmad Yusuf