Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Geopolitik

Pemerintah Palestina Kecam Kebijakan Baru Israel di Tepi Barat, Sebut Langkah Ilegal dan Ancaman bagi Negara Merdeka

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Palestina Kecam Kebijakan Baru Israel di Tepi Barat, Sebut Langkah Ilegal dan Ancaman bagi Negara Merdeka
Foto: Ilustrasi - Penghancuran rumah warga Palestina oleh Israel di Tepi Barat (sumber: Anadolu)

Pantau - Pemerintah Palestina pada Selasa, 10 Februari 2026, mengecam sejumlah keputusan terbaru yang disahkan Israel terkait wilayah pendudukan Tepi Barat dan menyebut kebijakan itu sebagai langkah ilegal yang tidak akan menghalangi rakyat Palestina mendirikan negara merdeka.

Serangkaian Keputusan Israel dan Dampaknya di Tepi Barat

Pada Minggu, 8 Februari 2026, Kabinet Keamanan Israel menyetujui sejumlah kebijakan yang memperluas kewenangan Israel atas wilayah Tepi Barat.

Keputusan itu memungkinkan warga Israel membeli tanah di wilayah pendudukan, mencabut undang-undang era Yordania yang telah berlaku sejak 1967, dan membuka kembali catatan kepemilikan tanah.

Salah satu keputusan kontroversial adalah pencabutan aturan yang sebelumnya melarang penjualan tanah Palestina kepada warga Yahudi di Tepi Barat.

Selain itu, kewenangan penerbitan izin bangunan di salah satu blok permukiman di Hebron juga dialihkan dari otoritas kota Palestina kepada administrasi sipil Israel.

Pemerintah Palestina menyatakan bahwa langkah-langkah ini merupakan "tahapan ilegal lanjutan untuk mencegah berdirinya negara Palestina dengan berbagai cara," ungkapnya dalam pernyataan resmi usai rapat mingguan di Ramallah.

Menurut laporan harian Israel Yedioth Ahronoth, kebijakan ini akan membawa perubahan besar terhadap mekanisme pendaftaran dan pembelian tanah di wilayah pendudukan tersebut.

Penolakan terhadap Pelanggaran Situs Suci dan Peringatan Keamanan

Pemerintah Palestina juga mengecam keputusan Israel yang mengalihkan kewenangan atas Masjid Ibrahimi di Hebron dari Pemerintah Kota Hebron kepada Administrasi Sipil Israel.

Penegasan sikap juga disampaikan terhadap "segala bentuk pelanggaran terhadap status historis situs-situs suci Islam dan Kristen," ia mengungkapkan.

Sebagai respons, pemerintah Palestina menyerukan agar seluruh institusi, baik pemerintah maupun swasta, tidak terlibat dalam pelaksanaan kebijakan baru Israel tersebut.

Mereka juga diminta tetap mematuhi hukum dan peraturan Palestina yang berlaku.

Kebijakan kabinet Israel ini bertepatan dengan meningkatnya operasi militer di Tepi Barat sejak meletusnya perang di Gaza pada Oktober 2023.

Operasi tersebut mencakup penembakan mematikan, penangkapan massal, pengungsian, dan perluasan permukiman yang disebut sebagai langkah menuju aneksasi resmi wilayah tersebut.

Sejak operasi militer intensif itu dimulai, sedikitnya 1.112 warga Palestina dilaporkan tewas, sekitar 11.500 orang terluka, dan lebih dari 21.000 lainnya ditangkap.

Dalam opini penting yang dikeluarkan pada Juli 2025, Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal dan menyerukan evakuasi seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Penulis :
Leon Weldrick