HOME  ⁄  Geopolitik

Kuba Kecam Sanksi Baru AS sebagai Tindakan Sepihak yang Langgar Hukum Internasional

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kuba Kecam Sanksi Baru AS sebagai Tindakan Sepihak yang Langgar Hukum Internasional
Foto: (Sumber: Arsip foto - Seorang pria beristirahat di sebuah pom bensin yang sudah tidak beroperasi di Havana, Kuba, Selasa (17/3/2026). ANTARA/Xinhua/Joaquin Hernandez/aa..)

Pantau - Pemerintah Kuba mengecam sanksi baru yang dijatuhkan Amerika Serikat (AS) sebagai langkah koersif sepihak yang dinilai melanggar hukum internasional dan menyasar rakyat sipil.

Menteri Luar Negeri Kuba Bruno Rodriguez menyampaikan kecaman tersebut dalam unggahan di platform media sosial X pada Jumat (1/5) waktu setempat.

Ia menegaskan bahwa kebijakan terbaru Washington merupakan bentuk tekanan yang tidak sah terhadap negaranya.

“Kami dengan tegas menolak langkah koersif sepihak yang baru-baru ini diambil,” ungkap Rodriguez.

Tuduhan Hukuman Kolektif terhadap Rakyat

Rodriguez menyebut sanksi tersebut mencerminkan upaya menjatuhkan hukuman kolektif kepada masyarakat Kuba.

Menurut dia, kebijakan itu diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh ketika jutaan warga Kuba turun ke jalan untuk memprotes embargo dan blokade energi dari AS.

“Langkah-langkah ini bersifat ekstrateritorial dan melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa AS tidak memiliki hak untuk memaksakan kebijakan terhadap Kuba maupun negara lain.

Latar Belakang Kebijakan AS

Kecaman Kuba muncul setelah Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan sanksi baru terhadap negara tersebut.

Langkah ini kembali mempertegang hubungan kedua negara yang telah lama diwarnai kebijakan embargo ekonomi.

Pemerintah Kuba menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk tekanan politik yang berdampak langsung pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Penulis :
Aditya Yohan