
Pantau - Pemerintah Palestina mengecam keputusan Israel menyetujui pendanaan sekitar 300 juta dolar Amerika Serikat untuk pembangunan jalan permukiman di Tepi Barat yang dinilai melanggar hukum internasional.
Palestina Sebut Proyek Permukiman Langgar Hukum Internasional
Dalam pernyataan usai rapat mingguan di Ramallah pada Selasa (5/5), pemerintah Palestina menyebut langkah Israel sebagai “pelanggaran terang-terangan” terhadap hukum internasional.
Pemerintah Palestina menilai proyek tersebut mendukung perluasan permukiman Israel di wilayah pendudukan dan terjadi di tengah meningkatnya kekerasan di Tepi Barat.
Pernyataan itu menyebut selama April 2026 tercatat lebih dari 1.600 serangan yang melibatkan pemukim dan pasukan Israel.
Serangan tersebut meliputi penyerangan warga, perusakan tanaman, hingga penghancuran rumah penduduk Palestina.
Surat kabar Israel Haaretz melaporkan pemerintah Israel telah menyetujui dana lebih dari 1 miliar shekel untuk proyek pembangunan jalan tersebut.
Dana tahap awal untuk perencanaan proyek juga disebut sudah mulai dialokasikan.
Israel diketahui merebut Tepi Barat dalam perang tahun 1967 dan pembangunan permukiman di wilayah itu secara luas dianggap ilegal oleh sebagian besar komunitas internasional.
Palestina Soroti Krisis Kesehatan di Gaza
Secara terpisah, pemerintah Palestina juga memperingatkan meningkatnya risiko penyebaran penyakit serius di Jalur Gaza.
Kondisi sanitasi yang buruk, pencemaran air, serta rusaknya sistem pembuangan limbah disebut memperparah situasi kesehatan masyarakat.
Pemerintah Palestina menyebut populasi serangga dan hewan pengerat meningkat sehingga mendesak bantuan internasional segera diberikan.
Badan Bantuan PBB untuk Pengungsi Palestina atau UNRWA mengatakan warga Gaza kini semakin banyak mengalami infeksi kulit.
UNRWA menyebut tim medis mereka menangani sekitar 40 persen dari total kasus yang dilaporkan.
Sementara itu, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO melaporkan lebih dari 17 ribu kasus infeksi terkait hewan pengerat dan parasit terjadi di Gaza sepanjang tahun ini.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





