HOME  ⁄  Geopolitik

Pengadilan Banding AS Izinkan Sementara Tarif Global Trump Tetap Berlaku

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pengadilan Banding AS Izinkan Sementara Tarif Global Trump Tetap Berlaku
Foto: (Sumber: Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat berbicara dalam Konferensi Aksi Politik Konservatif (CPAC) di National Harbor, Maryland, Amerika Serikat, pada 24 Februari 2017. (Gage Skidmore/Wikimedia Commons).)

Pantau - Pengadilan Banding Federal Amerika Serikat untuk Sirkuit Federal sementara mengizinkan pemerintahan Presiden Donald Trump tetap memberlakukan tarif global 10 persen terhadap impor asing.

Pengadilan Tangguhkan Putusan yang Larang Tarif Trump

Berdasarkan putusan yang dirilis Selasa, pengadilan menangguhkan pelaksanaan putusan Pengadilan Perdagangan Internasional AS yang sebelumnya menyatakan kebijakan tarif tersebut melanggar hukum.

Penangguhan itu berlaku hingga ada keputusan lebih lanjut terkait proses banding yang diajukan pemerintahan Trump.

Pihak penggugat yang menentang legalitas tarif global tersebut diberikan waktu tujuh hari untuk menyampaikan tanggapan atas keputusan terbaru pengadilan banding.

Sebelumnya, pada 8 Mei 2026, pemerintahan Donald Trump mengajukan banding setelah Pengadilan Perdagangan Internasional AS sehari sebelumnya menyatakan tarif global 10 persen terhadap impor asing bersifat ilegal.

Trump Tetap Dorong Kebijakan Tarif Impor

Pada Februari 2026, Mahkamah Agung Amerika Serikat juga memutuskan menolak penerapan tarif yang diberlakukan Trump berdasarkan Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional atau International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

Donald Trump kemudian mengkritik putusan tersebut dan tetap memerintahkan penerapan tarif sementara sebesar 10 persen terhadap seluruh impor ke Amerika Serikat selama 150 hari.

Setelah itu, Trump kembali mengumumkan kenaikan tarif impor menjadi 15 persen untuk seluruh negara.

Kebijakan tarif global tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintahan Trump dalam memperketat kebijakan perdagangan internasional Amerika Serikat.

Penulis :
Aditya Yohan