
Pantau - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyampaikan kekecewaan setelah Konferensi Tinjauan ke-11 Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (Non-Proliferation Treaty/NPT) berakhir tanpa kesepakatan substantif di tengah meningkatnya ancaman keamanan global.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyampaikan sikap tersebut melalui juru bicaranya, Stephane Dujarric, pada Jumat waktu setempat.
“Sekretaris Jenderal menyampaikan kekecewaannya atas ketidakmampuan Konferensi Tinjauan ke-11 Negara-Negara Pihak pada Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT) untuk mencapai konsensus mengenai hasil substantif dan memanfaatkan peluang penting ini untuk membuat dunia lebih aman,” ungkap Dujarric.
Ketegangan Global Dinilai Tingkatkan Risiko Nuklir
PBB menilai situasi internasional saat ini dipenuhi ketegangan yang meningkatkan ancaman penggunaan senjata nuklir.
“Lingkungan internasional saat ini, yang ditandai ketegangan mendalam dan meningkatnya risiko akibat senjata nuklir, menuntut tindakan segera,” demikian isi pernyataan tersebut.
Guterres tetap mengapresiasi keterlibatan negara-negara peserta dalam konferensi meski hasil akhir belum tercapai.
PBB juga menyerukan seluruh negara untuk memanfaatkan jalur dialog, diplomasi, dan negosiasi guna menurunkan risiko konflik nuklir.
“Dunia yang bebas dari senjata nuklir tetap menjadi prioritas utama perlucutan senjata Perserikatan Bangsa-Bangsa,” lanjut pernyataan itu.
Konferensi tersebut dipimpin Do Hung Viet yang mendapat apresiasi dari PBB atas upaya dan kepemimpinannya selama pembahasan berlangsung.
NPT Jadi Pilar Pencegahan Senjata Nuklir
Perjanjian NPT merupakan pakta internasional yang dibentuk pada 1968 untuk mencegah penyebaran senjata nuklir, mendorong perlucutan senjata, dan mendukung penggunaan teknologi nuklir untuk tujuan damai.
Sebanyak 191 negara telah bergabung dalam perjanjian tersebut.
Lima negara yang diakui sebagai pemilik senjata nuklir dalam NPT adalah Amerika Serikat, Rusia, China, Prancis, dan Inggris.
Sementara itu, India, Pakistan, dan Israel tidak pernah menandatangani NPT, sedangkan Korea Utara keluar dari perjanjian pada 2003.
Indonesia sendiri telah meratifikasi NPT sejak 1970 sebagai negara non-pemilik senjata nuklir.
NPT memiliki tiga pilar utama yakni non-proliferasi, perlucutan senjata, dan penggunaan damai teknologi nuklir untuk kepentingan sipil.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





