HOME  ⁄  Geopolitik

AS Perketat Kebijakan Izin Tinggal Tetap bagi Warga Asing di Dalam Negeri

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

AS Perketat Kebijakan Izin Tinggal Tetap bagi Warga Asing di Dalam Negeri
Foto: (Sumber : Ilustrasi - Migran Kolombia yang didepotasi Amerika Serikat tiba di negara Amerika Latin tersebut. ANTARA/Anadolu/py..)

Pantau - Amerika Serikat resmi memperketat kebijakan pemberian izin tinggal tetap atau green card bagi warga asing dengan membatasi proses penyesuaian status di dalam negeri dan mewajibkan sebagian besar pemohon menjalani proses konsuler di luar wilayah AS.

Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi Amerika Serikat (United States Citizenship and Immigration Services atau USCIS) menyatakan kebijakan baru itu diumumkan melalui memorandum resmi pada Jumat waktu setempat.

“Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS hari ini mengumumkan memorandum kebijakan baru yang menegaskan kembali fakta bahwa, sejalan dengan hukum imigrasi dan putusan pengadilan imigrasi yang telah lama berlaku, warga negara asing yang mengajukan penyesuaian status harus melakukannya melalui proses konsuler lewat Departemen Luar Negeri di luar wilayah AS,” demikian bunyi pernyataan USCIS.

Penyesuaian Status Kini Dibatasi

Dalam kebijakan terbaru tersebut, petugas imigrasi diarahkan untuk mempertimbangkan seluruh faktor secara kasus per kasus sebelum memberikan izin tinggal tetap kepada warga asing.

USCIS menegaskan izin tinggal tetap di dalam negeri kini hanya akan diberikan dalam kondisi luar biasa.

Warga negara asing yang masuk ke AS menggunakan visa sementara atau alasan kemanusiaan juga diwajibkan meninggalkan negara itu setelah masa izin tinggal berakhir.

Upaya untuk tetap tinggal dan mengajukan izin tinggal di dalam negeri akan dianggap sebagai faktor negatif dalam proses penilaian.

Sebelumnya, prosedur Adjustment of Status memungkinkan warga asing yang sudah berada di AS memperoleh status penduduk tetap tanpa harus meninggalkan negara tersebut.

Mekanisme itu menjadi alternatif proses konsuler standar karena pemohon tidak perlu kembali ke negara asal untuk menjalani wawancara di kedutaan besar AS.

Lebih dari 1,2 Juta Permohonan Masih Menunggu

Data yang dipelajari RIA Novosti menunjukkan lebih dari 1,2 juta orang masih menunggu keputusan terkait pengajuan penyesuaian status hingga akhir 2025.

Kebijakan baru ini diperkirakan akan memperketat proses legalisasi imigran di tengah meningkatnya perhatian pemerintah AS terhadap pengawasan imigrasi dan izin tinggal warga asing.

Sebelumnya, pemerintahan AS juga diketahui mempercepat deportasi anak-anak migran dan mencabut visa puluhan mahasiswa di tengah aksi solidaritas Palestina.

Penulis :
Aditya Yohan