HOME  ⁄  Geopolitik

Lebih dari 20 Negara Sampaikan Keprihatinan Mendalam atas Situasi Kemanusiaan di Gaza

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Lebih dari 20 Negara Sampaikan Keprihatinan Mendalam atas Situasi Kemanusiaan di Gaza
Foto: (Sumber : Portugal, bersama 20 negara lain dan Komisioner Uni Eropa untuk Kesetaraan, Kesiapsiagaan, dan Manajemen Krisis, menandatangani sebuah pernyataan bersama pada Selasa (9/6) dan menyatakan "keprihatinan yang mendalam" atas "situasi kemanusiaan yang sangat parah" di Gaza. (ANTARA/Xinhua).)

Pantau - Portugal bersama lebih dari 20 negara dan Komisioner Uni Eropa untuk Kesetaraan, Kesiapsiagaan, dan Manajemen Krisis menyatakan keprihatinan mendalam terhadap situasi kemanusiaan di Gaza melalui pernyataan bersama yang ditandatangani pada Selasa (9/6).

Soroti Bantuan Kemanusiaan dan Kewajiban Israel

Pernyataan yang dikoordinasikan oleh Belanda tersebut menyebut bantuan kemanusiaan yang masuk ke Gaza masih belum memadai, baik dari sisi jumlah maupun kualitas, sementara hampir seluruh penduduk bergantung pada layanan penyelamat nyawa.

Dalam pernyataan itu, para penandatangan menyerukan Israel untuk mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum humaniter internasional dan memastikan organisasi kemanusiaan dapat menjalankan tugasnya tanpa hambatan.

“Israel berkewajiban untuk memastikan dan memfasilitasi, tanpa penundaan, penyaluran bantuan kemanusiaan yang aman, cepat, dan tanpa hambatan kepada penduduk sipil, serta menahan diri dari tindakan apa pun yang dapat menghambat pengiriman bantuan tersebut dengan cara apa pun,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Minta Peninjauan Aturan Pendaftaran Organisasi

Pernyataan bersama itu juga menyoroti putusan terbaru Mahkamah Agung Israel yang menguatkan undang-undang pendaftaran organisasi, yang dinilai berpotensi membatasi operasional organisasi nonpemerintah internasional di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur.

“Kami dengan tegas menyerukan kepada Israel untuk tidak menerapkan undang-undang pendaftaran itu dalam bentuknya saat ini,” ungkap pernyataan tersebut.

Negara-negara penandatangan menilai kebijakan tersebut dapat berdampak signifikan terhadap kemampuan organisasi kemanusiaan internasional dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan di Gaza dan wilayah Palestina lainnya.

Penulis :
Aditya Yohan