HOME  ⁄  Geopolitik

KJRI Johor Bahru Berikan Perlindungan kepada Tiga WNI Korban Dugaan Penganiayaan Majikan di Malaysia

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

KJRI Johor Bahru Berikan Perlindungan kepada Tiga WNI Korban Dugaan Penganiayaan Majikan di Malaysia
Foto: (Sumber : Ilustrasi - Warga negara Indonesia (WNI) berjalan di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia.)

PANTAU - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memberikan perlindungan dan pendampingan kepada tiga warga negara Indonesia yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh majikan di Johor, Malaysia, setelah video yang berkaitan dengan kasus tersebut viral di media sosial.

Dua Korban Diamankan di Tempat Perlindungan KJRI

KJRI Johor Bahru menyatakan terdapat tiga korban berinisial YY, SH, dan YA yang diduga mengalami kekerasan saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di Johor.

Dua korban berinisial YY dan SH telah dijemput oleh KJRI Johor Bahru dan saat ini berada di Tempat Tinggal Sementara (TTS) untuk memperoleh perlindungan serta pendampingan lebih lanjut.

Sementara itu, korban berinisial YA diketahui telah lebih dahulu berpindah ke Kuala Lumpur sebelum video dugaan penganiayaan menjadi viral.

Pada 13 Juni 2026, layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru menerima laporan dari YY mengenai dugaan kekerasan fisik yang dialaminya bersama YA dan SH selama bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Berdasarkan keterangan yang diterima, ketiga WNI tersebut kerap mengalami perlakuan kekerasan, termasuk salah satu peristiwa pemukulan yang dilaporkan terjadi sekitar akhir tahun 2025 hingga Januari 2026.

Setelah kejadian tersebut, para korban disebut ditinggalkan oleh pemberi kerja di wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor.

Karena masih ingin bekerja di Malaysia, ketiga korban kemudian berpencar, dengan YA menuju Kuala Lumpur, sedangkan YY dan SH tetap berada di Johor.

Empat Terduga Pelaku Diamankan Polisi

KJRI Johor Bahru menyebut ketiga WNI tersebut bekerja secara non-prosedural, tidak memiliki izin kerja yang sah, dan paspor mereka masih dipegang oleh majikan sehingga sempat takut melaporkan dugaan kekerasan yang dialami.

Karena merasa keselamatannya terancam, YY akhirnya memutuskan melaporkan kasus tersebut kepada layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru.

Setelah menerima laporan, KJRI segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan membuat pengaduan resmi.

Pada 13 Juni 2026, Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Johor Bahru Utara menyatakan telah mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.

KJRI Johor Bahru bersama KBRI Kuala Lumpur saat ini mengupayakan penjemputan YA agar memperoleh perlindungan dan pendampingan yang sama seperti dua korban lainnya.

KJRI juga akan memfasilitasi proses pelaporan kepada kepolisian serta pendampingan penasihat hukum untuk memastikan hak-hak para korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, KJRI Johor Bahru mengimbau seluruh WNI yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur penempatan yang prosedural sesuai ketentuan demi memperoleh perlindungan hukum dan ketenagakerjaan yang lebih optimal.

KJRI Johor Bahru bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), dan KBRI Kuala Lumpur terus mengoordinasikan penanganan kasus ini untuk memastikan perlindungan, pendampingan hukum, serta penanganan korban berjalan secara terpadu.

Penulis :
Gerry Eka