
Pantau - Mahkamah Agung Korea Selatan memfinalisasi hukuman tujuh tahun penjara terhadap mantan Presiden Yoon Suk-yeol atas kasus upaya menghalangi penangkapan, sekaligus menguatkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya.
MA Korsel Kuatkan Putusan Pengadilan
Mahkamah Agung Korea Selatan menyatakan pengadilan tingkat rendah tidak melakukan kesalahan dalam penerapan prinsip-prinsip hukum dalam perkara yang menjerat Yoon Suk-yeol.
Putusan tersebut menjadi keputusan pertama Mahkamah Agung terhadap Yoon sejak mantan presiden yang dimakzulkan itu memberlakukan darurat militer pada Desember 2024.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Seoul pada 29 April 2026 membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama terkait perkara tersebut dan meningkatkan hukuman Yoon dari lima tahun menjadi tujuh tahun penjara.
Tim jaksa khusus independen yang dipimpin Cho Eun-suk sebelumnya menuntut hukuman 10 tahun penjara bagi Yoon, baik pada persidangan tingkat pertama maupun banding.
Kasus Berawal dari Upaya Menghalangi Penangkapan
Yoon didakwa menyalahgunakan dinas keamanan kepresidenan untuk menghalangi pelaksanaan surat perintah penangkapannya oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (Corruption Investigation Office for High-ranking Officials/CIO) pada Januari 2025.
Saat itu, upaya penangkapan gagal setelah dinas keamanan kepresidenan membentuk perisai manusia dan blokade bus untuk menghalangi penyidik memasuki kediaman presiden.
Yoon juga didakwa menyalahgunakan kewenangan dengan menghalangi sembilan anggota kabinet menggunakan hak mereka untuk bermusyawarah sebelum deklarasi darurat militer diumumkan.
Selain itu, ia dituduh membuat dan kemudian memusnahkan dokumen deklarasi yang dipalsukan untuk memberikan kesan bahwa pemberlakuan darurat militer sah secara hukum setelah kebijakan tersebut dicabut.
Darurat militer diumumkan oleh Yoon pada 3 Desember 2024 malam sebelum akhirnya dicabut beberapa jam kemudian oleh Majelis Nasional Korea Selatan.
Yoon didakwa dalam keadaan ditahan pada Januari 2025 sebagai tersangka pemimpin pemberontakan dan menjadi presiden pertama di Korea Selatan yang ditangkap serta didakwa saat masih menjabat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





