HOME  ⁄  Nasional

Kemenkum Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual melalui Kerja Sama dengan Rusia untuk Buka Akses Pasar Internasional

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kemenkum Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual melalui Kerja Sama dengan Rusia untuk Buka Akses Pasar Internasional
Foto: Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum RI Hermansyah Siregar bersama Kepala Rospatent Yury Zubov dalam penandatanganan MoU di Jenewa, Swiss, Selasa 7/7/2026 (sumber: Kementerian Hukum RI)

Pantau - Kementerian Hukum menyebut kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan otoritas kekayaan intelektual Rusia, Rospatent, akan memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional sekaligus membuka peluang bagi inovator Indonesia memasuki pasar Rusia.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar mengatakan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Rospatent merupakan bentuk komitmen DJKI dalam memperluas jejaring internasional guna meningkatkan pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.

Hermansyah mengungkapkan, “Melalui kolaborasi ini, kami ingin mendorong peningkatan kapasitas, pemanfaatan teknologi, serta menciptakan peluang yang lebih besar bagi inovasi dan produk Indonesia untuk bersaing di pasar internasional, termasuk Rusia.”

MoU antara DJKI dan Rospatent ditandatangani di Jenewa, Swiss, pada Selasa, 7 Juli 2026.

Menurut Hermansyah, MoU tersebut menjadi fondasi penguatan kerja sama Indonesia dan Rusia di bidang kekayaan intelektual.

Agenda Strategis Kerja Sama

Selain penandatanganan MoU, kedua pihak menyepakati sejumlah agenda strategis.

Agenda tersebut meliputi kerja sama pemanfaatan data digital.

Kedua pihak juga akan bekerja sama dalam analisis paten.

Kerja sama mencakup peningkatan kapasitas di bidang valuasi kekayaan intelektual.

Indonesia dan Rusia akan melakukan pertukaran informasi di bidang kekayaan intelektual.

Kedua negara juga akan menjajaki implementasi Patent Prosecution Highway (PPH) untuk mempercepat proses pemeriksaan paten.

Indonesia dan Rusia sepakat saling mendukung di forum Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organization/WIPO).

Dukungan tersebut mencakup usulan Indonesia pada Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR).

Kedua negara juga mendukung pengembangan sistem multibahasa dalam pendaftaran internasional WIPO.

Indonesia dan Rusia akan memperkuat pelindungan indikasi geografis melalui pertukaran pengalaman dan praktik terbaik.

Tindak Lanjut Kolaborasi

Hermansyah mengatakan, “Kami optimistis penandatanganan MoU ini akan memberikan manfaat nyata bagi kedua negara.”

Sebagai tindak lanjut kerja sama, Rospatent mengundang Indonesia untuk berpartisipasi dalam proyek pengembangan situs web valuasi kekayaan intelektual di bawah kerangka Committee on Development and Intellectual Property (CDIP).

Indonesia juga mengundang Rusia untuk menghadiri Global Forum on Cross-border Copyright Royalty Governance yang akan diselenggarakan di Bali pada Oktober 2026.

Hermansyah berharap kolaborasi Indonesia dan Rusia tidak hanya memperkuat pelindungan karya dan inovasi, tetapi juga mempercepat pengembangan bisnis berbasis teknologi, mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, serta memperluas akses pasar bagi pelaku usaha Indonesia.

Penulis :
Leon Weldrick