
Pantau - Tarif asuransi risiko perang (war-risk insurance) bagi kapal yang melintasi Selat Hormuz kembali meningkat menyusul eskalasi militer terbaru di kawasan tersebut setelah serangan terhadap tiga kapal komersial pada pekan ini.
Kenaikan premi terjadi setelah sempat menurun usai penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara Amerika Serikat dan Iran pada Juni 2026.
Premi Asuransi Kembali Meningkat
Kepala Bidang Kelautan dan Penerbangan di Lloyd's Market Association Neil Roberts mengatakan, "Tarif (asuransi) risiko perang naik seiring meningkatnya risiko."
Ia mengungkapkan, "Tarif tersebut sempat melunak setelah nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara Amerika Serikat (AS) dan Iran ditandatangani pada Juni, tetapi kembali meningkat setelah tiga kapal diserang pekan ini."
Sejumlah estimasi pasar menunjukkan premi asuransi risiko perang untuk lambung kapal (hull war-risk premium) kini mencapai sekitar 5 persen dari nilai kapal dan mulai menjadi standar baru bagi pelayaran yang melintasi Selat Hormuz.
Premi tersebut sebelumnya sempat turun menjadi sekitar 2 persen setelah penandatanganan MoU, namun pada awal konflik pernah melonjak hingga sekitar 10 persen.
Kondisi Dinilai Masih Sulit Diprediksi
Roberts mengatakan permintaan informasi dari pemilik kapal dan pialang asuransi sempat meningkat setelah MoU diumumkan karena adanya harapan situasi keamanan membaik.
Namun, serangan terhadap tiga kapal komersial pada pekan ini membalikkan tren tersebut dan kembali mendorong kenaikan biaya asuransi.
Roberts menegaskan, "Tingkat premi akan tetap sangat berfluktuasi, mengingat volatilitas yang masih terus terjadi."
Kenaikan premi berlangsung di tengah memanasnya kembali aksi saling serang antara Amerika Serikat dan Iran, sementara Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization/IMO) telah menyarankan kapal-kapal menghindari pelayaran melalui Selat Hormuz hingga keselamatan dan keamanan awak kapal dapat dipastikan.
- Penulis :
- Aditya Yohan





