
Pantau - Pengadilan Pidana Nomor 11 Istanbul, Turki, menerbitkan surat perintah penahanan internasional melalui Interpol terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terkait perkara yang berhubungan dengan penyelidikan dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan penangkapan aktivis Global Sumud Flotilla.
Pengadilan Turki Terbitkan Perintah Penahanan
Menurut laporan harian Sabah yang dikutip Sputnik, majelis hakim Pengadilan Pidana Nomor 11 Istanbul memutuskan memasukkan Benjamin Netanyahu sebagai terdakwa dalam daftar pencarian Interpol.
Sebelumnya, pada November 2025, Kejaksaan Istanbul menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Netanyahu dan sejumlah pejabat Israel lainnya atas dugaan genosida di Jalur Gaza.
Penyelidikan tersebut berlanjut setelah otoritas Israel menangkap peserta Global Sumud Flotilla yang berupaya mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza pada Oktober 2025.
Para dokter, termasuk psikolog, yang memeriksa para aktivis setelah mereka dideportasi dari Israel disebut telah menyerahkan bukti dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan kepada pengadilan.
Turki Kecam Penangkapan Aktivis Kemanusiaan
Peserta Global Sumud Flotilla menyatakan misi mereka bertujuan mengantarkan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat Palestina di Jalur Gaza.
Kementerian Luar Negeri Turki sebelumnya menyebut tindakan angkatan laut Israel terhadap para aktivis sebagai tindakan pembajakan dan menilai serangan terhadap aktivis perdamaian merupakan pelanggaran berat hukum internasional.
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan juga berulang kali mengecam Benjamin Netanyahu di tengah meningkatnya ketegangan di kawasan serta menegaskan komitmen Ankara untuk terus mendukung pihak yang menjadi korban agresi Israel.
Laporan mengenai penerbitan surat perintah penahanan internasional tersebut bersumber dari media Sabah yang mengutip proses hukum di Turki dan diberitakan oleh Sputnik.
- Penulis :
- Aditya Yohan





