HOME  ⁄  Geopolitik

AS Berlakukan Tarif Baru hingga 12,5 Persen untuk 60 Mitra Dagang Mulai Jumat

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

AS Berlakukan Tarif Baru hingga 12,5 Persen untuk 60 Mitra Dagang Mulai Jumat
Foto: (Sumber :Presiden Amerika Serikat Donald Trump. ANTARA/Anadolu/py/am..)

Pantau - Amerika Serikat akan memberlakukan tarif baru hingga 12,5 persen terhadap barang impor dari 60 mitra dagang, termasuk Jepang, Korea Selatan, dan Uni Eropa, mulai Jumat sebagai langkah menekan dugaan penggunaan kerja paksa dalam rantai pasokan global.

Kebijakan tersebut diumumkan pada Kamis menjelang berakhirnya tarif global 10 persen yang diberlakukan sejak Februari oleh pemerintahan Presiden Donald Trump.

Tarif Baru Dikaitkan dengan Isu Kerja Paksa

Pemerintah Amerika Serikat menyatakan tarif baru diterapkan karena sejumlah mitra dagang dinilai belum mengambil langkah memadai untuk melarang impor barang yang diproduksi melalui kerja paksa.

Perwakilan Dagang Amerika Serikat Jamieson Greer mengatakan, "Presiden Trump menyadari bahwa upaya persuasi moral selama beberapa dekade belum berhasil memberantas kerja paksa dari rantai pasokan global."

Ia menambahkan, "Amerika Serikat telah menerapkan larangan impor barang hasil kerja paksa selama hampir satu abad, dan menegakkannya dengan ketat; sudah saatnya mitra dagang kita melakukan hal yang sama."

Pengumuman tersebut juga menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan bea masuk timbal balik berskala besar serta pungutan terkait fentanil terhadap barang dari China, Kanada, dan Meksiko.

Pemerintah Siapkan Skema Tarif yang Lebih Permanen

Tarif sementara diberlakukan berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974 yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan pajak impor hingga 15 persen guna mengatasi defisit neraca pembayaran yang besar dan serius.

Ketentuan tersebut hanya dapat berlaku selama 150 hari kecuali memperoleh persetujuan dari Kongres untuk diperpanjang.

Sementara itu, pemerintahan Donald Trump juga tengah mengkaji penerapan tarif yang lebih permanen berdasarkan negara dengan memanfaatkan Pasal 301 dalam undang-undang perdagangan.

Pemerintah Amerika Serikat menilai perusahaan-perusahaan domestik menghadapi persaingan yang tidak seimbang karena banyak mitra dagang belum menangani dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dalam rantai pasokan mereka.

Penulis :
Ahmad Yusuf