
Pantau - Sejumlah pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat terhadap Kuba karena dinilai sebagai upaya mengubah tatanan konstitusional negara berdaulat melalui ancaman dan paksaan.
PBB Nilai Sanksi Bertentangan dengan Hukum Internasional
Kecaman tersebut disampaikan dalam pernyataan Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) yang dirilis pada Kamis (6/8).
Para pakar HAM PBB menyatakan, "Para pakar HAM PBB mengecam langkah terbaru AS terhadap Kuba dan menyebutnya sebagai upaya untuk mengubah tatanan konstitusional negara berdaulat melalui ancaman dan paksaan."
Mereka menilai langkah sepihak Amerika Serikat bertentangan dengan Pasal 2 Piagam PBB dan menjadi bagian dari strategi yang lebih luas untuk mengganti pemerintahan di Kuba.
Para pakar juga menyoroti embargo yang telah diberlakukan terhadap Kuba selama puluhan tahun sebagai bagian dari kebijakan tersebut.
Mereka mengatakan, "Pemerintah AS harus menghentikan seluruh ancaman dan tindakan yang melanggar kedaulatan Kuba, serta mencabut semua kebijakan yang bertentangan dengan hukum internasional."
Desak Tindakan Internasional Atasi Krisis Kemanusiaan
Para pakar PBB mendesak komunitas internasional segera bertindak untuk mencegah Kuba berubah menjadi "Gaza yang sunyi".
Mereka mengungkapkan, "Konsekuensi kemanusiaan telah berkembang menjadi krisis besar yang mengancam hak atas kesehatan, kehidupan, pangan, dan pembangunan."
Menurut para pakar, pangan tidak boleh dijadikan alat tekanan politik karena tindakan yang sengaja merampas sarana bertahan hidup masyarakat dapat mengancam hak dasar manusia.
PBB juga meminta Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB segera menangani persoalan tersebut dalam kerangka menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Dalam beberapa waktu terakhir, Amerika Serikat meningkatkan tekanan politik dan ekonomi terhadap Kuba, termasuk memberlakukan tarif atas impor dari negara-negara pemasok minyak ke Kuba serta menetapkan status darurat dengan alasan ancaman terhadap keamanan nasional.
Pemerintah Kuba menuduh kebijakan tersebut memperparah kelangkaan bahan bakar dan berdampak pada sektor listrik, transportasi, produksi pangan, kesehatan, serta pendidikan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



