
Pantau - Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberlakukan tarif terhadap pesawat nirawak atau drone dan komponennya dengan tarif tertinggi mencapai 100 persen untuk produk yang dinilai sensitif terhadap keamanan nasional AS.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui proklamasi yang ditandatangani Trump untuk mengatasi ancaman keamanan nasional dari impor drone sekaligus memperkuat industri dan rantai pasok dalam negeri.
"Presiden Donald J. Trump telah menandatangani Proklamasi untuk mengatasi ancaman keamanan nasional yang ditimbulkan oleh impor drone dan komponennya, termasuk dengan memperkuat industri dan rantai pasok drone Amerika," demikian pernyataan Gedung Putih yang dikutip RIA Novosti di Washington, Jumat (14/8/2026).
Tarif Tertinggi Capai 100 Persen
Gedung Putih menyatakan tarif maksimum sebesar 100 persen dikenakan terhadap drone yang dianggap paling sensitif dari sisi keamanan nasional Amerika Serikat.
Kategori tersebut mencakup pesawat nirawak dengan berat lepas landas maksimum lebih dari 25 kilogram dan memiliki kemampuan pencitraan termal.
Stasiun dok dan komponen yang digunakan untuk jenis drone tersebut juga dikenai tarif maksimum 100 persen.
Sementara itu, tarif sebesar 25 persen dikenakan terhadap drone berukuran lebih kecil yang tidak memiliki karakteristik tersebut serta komponen lainnya.
Tarif preferensial sebesar 15 persen diberlakukan terhadap produk dari Uni Eropa, Jepang, Liechtenstein, Korea Selatan, Swiss, dan Taiwan.
Produk dari Inggris dikenai tarif sebesar 10 persen dengan ketentuan hampir seluruh peralatan, perangkat lunak, dan teknologi diproduksi di negara tersebut atau Amerika Serikat.
Tarif Baru Mulai Berlaku dalam 21 Hari
Tarif baru terhadap drone akan mulai berlaku 21 hari setelah proklamasi tersebut ditandatangani.
Sementara itu, tarif terhadap komponen drone yang tidak dikategorikan sangat sensitif baru diberlakukan 180 hari setelah penandatanganan perintah tersebut.
Kebijakan itu menjadi bagian dari langkah pemerintah Trump untuk memperkuat industri drone Amerika Serikat dan mengurangi risiko keamanan nasional yang dinilai muncul dari ketergantungan terhadap produk impor.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



