HOME  ⁄  Geopolitik

Suriah Mengecam Kunjungan Israel Katz dan Menyebutnya Melanggar Kedaulatan Negara

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Suriah Mengecam Kunjungan Israel Katz dan Menyebutnya Melanggar Kedaulatan Negara
Foto: (Sumber :Ilustrasi tentara Israel di Gunung Hermon. /ANTARA/Anadolu/py.)

Pantau - Pemerintah Suriah mengecam kunjungan Kepala Pertahanan Israel, Israel Katz, ke wilayah negaranya pada Selasa (25/8/2026) karena dinilai melanggar kedaulatan dan integritas teritorial Suriah.

Kementerian Luar Negeri Suriah menyatakan Katz memasuki wilayah negara tersebut secara ilegal dengan melintasi perbatasan yang diakui secara internasional.

"Republik Arab Suriah mengecam masuknya kepala pertahanan Israel, Israel Katz secara ilegal hari ini dan tindakan itu melintasi perbatasan Suriah yang diakui secara internasional. Hal itu merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap kedaulatan dan integritas teritorial Suriah," kata Kementerian Luar Negeri Suriah dalam pernyataannya.

Suriah Desak Israel Tarik Pasukan

Kementerian Luar Negeri Suriah menyebut tindakan tersebut juga melanggar hukum internasional, Piagam PBB, serta kewajiban berdasarkan Perjanjian Pelepasan Pasukan 1974.

Perjanjian tersebut mengatur penghormatan terhadap garis gencatan senjata antara kedua pihak.

Damaskus kemudian menyerukan masyarakat internasional mengambil langkah untuk memaksa Israel menghentikan tindakannya di wilayah Suriah.

Pemerintah Suriah juga menuntut penarikan penuh dan segera pasukan Israel dari seluruh wilayah Suriah yang telah mereka masuki hingga kembali ke garis pelepasan pasukan.

Militer Israel Beroperasi di Suriah Selatan

Militer Israel mengambil alih zona penyangga yang berada di bawah pemantauan PBB dan sejumlah posisi strategis di wilayah selatan Suriah setelah pergantian kekuasaan di negara tersebut pada Desember 2024.

Wilayah yang dikuasai itu mencakup sisi Gunung Hermon yang berada di wilayah Suriah.

Sejak saat itu, pasukan Israel dilaporkan secara rutin melakukan operasi di Provinsi Quneitra dan Daraa.

Operasi tersebut mencakup pendirian pos pemeriksaan sementara, penggeledahan terhadap warga, penggerebekan rumah, serta penahanan warga sipil.

Penulis :
Ahmad Yusuf