
Pantau - Dewan Eropa memberikan persetujuan akhir terhadap aturan baru yang memperketat mekanisme pemulangan warga negara non-Uni Eropa (EU) yang tidak memiliki hak hukum untuk tinggal di wilayah blok tersebut pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Peraturan yang melengkapi Pakta Migrasi dan Suaka EU itu mencakup izin bagi negara anggota untuk mendirikan pusat pemulangan di negara ketiga.
Aturan tersebut mengatur prosedur pemulangan serta langkah tambahan terhadap warga negara non-EU yang dianggap menimbulkan risiko keamanan.
Migran Wajib Bekerja Sama dengan Otoritas
Berdasarkan kerangka baru tersebut, warga negara non-EU yang dikenai keputusan pemulangan diwajibkan meninggalkan negara anggota terkait dan bekerja sama dengan otoritas nasional.
Kegagalan mematuhi ketentuan dapat berujung pada sejumlah sanksi sesuai hukum nasional masing-masing negara.
Sanksi tersebut dapat berupa pengurangan tunjangan dan bantuan, hilangnya insentif pemulangan sukarela, denda finansial, hingga sanksi pidana apabila diatur dalam perundang-undangan nasional.
Peraturan itu juga memperkenalkan European Return Order yang memuat elemen utama dari keputusan pemulangan nasional untuk mempermudah pengakuannya oleh otoritas negara anggota EU lainnya.
Pengakuan timbal balik terhadap keputusan pemulangan pada tahap awal akan tetap bersifat sukarela.
Sistem tersebut dijadwalkan ditinjau tiga tahun setelah aturan mulai berlaku dan Komisi Eropa selanjutnya dapat mengusulkan undang-undang untuk mewajibkan pengakuan tersebut.
Pusat Pemulangan Bisa Dibangun di Negara Non-EU
Aturan baru juga memberikan langkah tambahan terhadap warga negara non-EU yang dianggap menimbulkan risiko keamanan.
Negara anggota dapat memberlakukan larangan masuk tanpa batas waktu apabila tindakan tersebut dapat dibenarkan dan proporsional dengan risiko keamanan yang ditimbulkan.
Individu dalam kategori tersebut juga dapat ditahan selama lebih dari 24 bulan sesuai ketentuan yang tercantum dalam peraturan.
Negara anggota turut diizinkan memindahkan orang yang telah dikenai keputusan pemulangan ke pusat pemulangan di negara non-EU.
Pemindahan tersebut harus didasarkan pada kesepakatan atau pengaturan dengan negara ketiga yang bersangkutan.
EU menyatakan kesepakatan hanya dapat dibuat dengan negara yang menghormati standar hak asasi manusia internasional dan hukum internasional, termasuk prinsip non-refoulement.
Anak di bawah umur tanpa pendamping dikecualikan dari mekanisme pusat pemulangan tersebut.
- Penulis :
- Aditya Yohan




