
Pantau - Menteri Luar Negeri Belgia Maxime Prevot mengecam keras sanksi baru Amerika Serikat (AS) terhadap Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) karena dinilai dapat menghambat penegakan hukum internasional dan menghalangi korban kejahatan berat memperoleh keadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Prevot melalui akun media sosial X pada Jumat (9/10/2026), sekaligus menyerukan langkah konkret Uni Eropa untuk melindungi independensi ICC dari tekanan sanksi asing.
Prevot menegaskan bahwa upaya melemahkan operasional mahkamah internasional berpotensi menghambat proses pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kejahatan serius.
"Saya mengecam keras sanksi baru AS terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Upaya untuk melumpuhkan kinerja Mahkamah ini menghalangi para korban mendapat keadilan dan membiarkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kejahatan paling berat tidak tersentuh hukum," kata Maxime melalui platform X.
Belgia Dorong Uni Eropa Ambil Langkah Lindungi ICC
Prevot menyampaikan bahwa Belgia telah mengambil inisiatif untuk membawa persoalan sanksi Amerika Serikat terhadap ICC ke tingkat pembahasan Uni Eropa.
Menurutnya, dukungan terhadap Mahkamah Pidana Internasional akan dibicarakan bersama para menteri luar negeri negara anggota Uni Eropa.
Persoalan tersebut juga direncanakan menjadi bagian dari pembahasan dalam pertemuan Dewan Eropa mendatang.
Langkah diplomatik itu bertujuan mendorong perlindungan terhadap keberlangsungan kerja ICC agar lembaga tersebut dapat menjalankan mandatnya tanpa tekanan dari pihak luar.
"Kami akan mendesak perlindungan nyata. Independensi Mahkamah tidak boleh bergantung pada siapa pihak yang sedang diselidiki," kata Prevot menegaskan.
Ia menilai independensi lembaga peradilan internasional harus tetap dijaga tanpa mempertimbangkan identitas maupun kedudukan pihak yang menjadi objek penyelidikan.
Belgia Desak Pengaktifan Statuta Pemblokiran Uni Eropa
Selain mendorong pembahasan diplomatik, Prevot meminta Uni Eropa mempertimbangkan penggunaan instrumen hukum untuk melindungi ICC dan pihak-pihak yang mendukung kegiatan mahkamah tersebut.
Ia secara khusus menyerukan "pengaktifan Blocking Statute (Statuta Pemblokiran) Uni Eropa untuk melindungi Mahkamah dan pihak-pihak yang mendukung kinerja mereka."
Blocking Statute merupakan instrumen hukum Uni Eropa yang dirancang untuk melindungi pihak-pihak di wilayahnya dari dampak penerapan aturan atau sanksi ekstrateritorial tertentu oleh negara lain.
Prevot menilai mekanisme perlindungan tersebut penting agar sanksi asing tidak menghambat dukungan terhadap lembaga peradilan internasional.
Seruan tersebut menjadi bagian dari upaya Belgia mendorong respons bersama negara-negara Eropa terhadap kebijakan sanksi Amerika Serikat.
Belgia Tegaskan Komitmen terhadap Hukum Internasional
Prevot juga menekankan pentingnya mempertahankan kewenangan Uni Eropa dalam menentukan kebijakan yang berkaitan dengan penegakan hukum internasional.
Ia meminta negara-negara Eropa tetap berpegang pada prinsip independensi hukum dan tidak membiarkan tekanan dari luar memengaruhi keputusan mereka.
Dalam pernyataannya, Prevot menegaskan perlunya Uni Eropa untuk "membela hak kami dalam menjunjung tinggi hukum internasional tanpa sanksi asing yang mendikte pilihan-pilihan kami."
Menurutnya, perlindungan terhadap ICC berkaitan langsung dengan upaya memastikan korban kejahatan berat tetap memiliki akses terhadap proses keadilan internasional.
Belgia berencana melanjutkan pembahasan mengenai dukungan terhadap ICC melalui pertemuan para menteri luar negeri Uni Eropa dan agenda Dewan Eropa mendatang.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




