
Pantau - Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin menegaskan pihaknya mengusulkan agar jumlah 106 kursi anggota DPRD tetap dipertahankan pada Pemilu 2029 melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Suhud menjelaskan bahwa usulan revisi tersebut secara khusus menyasar Pasal 11 ayat (3) UU DKJ untuk menjaga jumlah kursi legislatif Jakarta tetap sama seperti pada Pemilu 2024.
Menurutnya, langkah tersebut bukan bertujuan menambah jumlah anggota dewan secara besar-besaran, melainkan memastikan keterwakilan masyarakat Jakarta tetap proporsional.
“DPRD DKI Jakarta tidak meminta penambahan kuota kursi baru secara drastis. Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana jumlah 106 kursi yang berlaku pada Pemilu 2024 dapat dipertahankan,” ujar Suhud di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
DPRD DKI Khawatir Jumlah Kursi Berkurang Menjadi 85
Suhud mengungkapkan bahwa tanpa adanya pengaturan khusus dalam regulasi, jumlah kursi DPRD DKI Jakarta berpotensi mengalami penurunan dari 106 menjadi 85 kursi pada Pemilu 2029.
Potensi pengurangan sebanyak 21 kursi tersebut menjadi salah satu alasan DPRD DKI Jakarta mendorong revisi ketentuan mengenai jumlah anggota legislatif daerah.
Menurutnya, Jakarta memiliki karakteristik kependudukan, sosial, ekonomi, dan pemerintahan yang kompleks sehingga membutuhkan sistem keterwakilan yang mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat.
Ia menilai proporsi jumlah anggota DPRD perlu dipertahankan agar fungsi penyerapan aspirasi warga dapat berjalan secara optimal.
“Yang perlu kita kedepankan adalah kepentingan masyarakat. Keterwakilan yang proporsional menjadi faktor penting agar aspirasi warga dapat tersampaikan dan ditindaklanjuti secara optimal,” ujarnya.
Suhud menegaskan bahwa pembahasan mengenai jumlah kursi legislatif tidak boleh hanya berfokus pada kepentingan kelembagaan, tetapi harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat Jakarta.
Revisi UU Daerah Khusus Jakarta Diminta Dibahas Terbuka
Suhud berharap proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat dilakukan secara terbuka.
Ia menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi antarlembaga dalam menentukan ketentuan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2029.
Menurutnya, pembahasan tersebut harus mempertimbangkan kondisi Jakarta sekaligus memastikan kepentingan masyarakat menjadi prioritas utama.
“Tujuannya bukan semata-mata mempertahankan angka, melainkan memastikan sistem keterwakilan di Jakarta tetap mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Suhud.
Ia menilai jumlah kursi legislatif perlu dikaitkan dengan kemampuan DPRD dalam menjalankan fungsi representasi dan memperjuangkan aspirasi warga.
Karena itu, usulan mempertahankan 106 kursi diharapkan dapat menjadi bagian dari pembahasan regulasi yang mempertimbangkan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.
Suhud Tekankan Keterwakilan Harus Berdampak bagi Warga
Selain mendorong revisi aturan, Suhud mengingatkan bahwa penguatan keterwakilan politik harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat Jakarta.
Menurutnya, mempertahankan jumlah anggota DPRD tidak cukup apabila tidak diikuti peningkatan efektivitas penyerapan aspirasi dan penyusunan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan warga.
“Penguatan keterwakilan diharapkan dapat bermuara pada penyerapan aspirasi yang lebih efektif serta kebijakan yang semakin responsif terhadap kebutuhan warga,” ucapnya.
Suhud berharap pembahasan revisi UU DKJ dapat menghasilkan pengaturan yang mampu menjaga proporsi keterwakilan masyarakat dalam lembaga legislatif daerah.
Dengan demikian, usulan mempertahankan 106 kursi DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2029 diarahkan untuk menjaga efektivitas fungsi perwakilan sekaligus memastikan aspirasi masyarakat tetap terakomodasi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




